Mataram (Suara NTB) – Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, mengatakan bahwa pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi momentum evaluasi sekaligus penegasan komitmen KPU NTB untuk tetap dalam bingkai menyukseskan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada.
Ia menilai bahwa audit BKP tersebut merupakan bagian penting dalam menguji sejauhmana perencanaan dan pelaksanaan program di KPU NTB berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Terutama dalam pelaksanaan hibah anggaran Pilkada NTB tahun 2024 lalu.
“Bagi kami, tahapan pemeriksaan ini menjadi cara untuk menguji perencanaan di satuan kerja, khususnya di KPU. Ketika ada temuan pemeriksaan akan menjadi perhatian untuk kami tindak lanjuti,” ujar Khuwailid.
Ditegaskan Khuwailid bahwa jikapun ada temuan dalam audit BPK tersebut, bukan berati pihaknya sengaja berniat untuk melakukan penyimpangan. Hal itu disampaikan Khuwailid saat Exit Meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada serentak tahun 2024 di KPU Provinsi NTB ole BPK.
“Namun yang ingin kami tekankan adalah tidak ada niat untuk menyimpang dari aturan. Kami siap memberikan memberikan pendapat jika diutuhkan penjelasan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu ketua Divisi SDM KPU NTB, Agus Hilman, menyoroti tantangan dalam pertanggungjawaban keuangan oleh badan adhoc di lapangan. Menurutnya, meskipun pertanggungjawaban sederhana, sering kali muncul persoalan apabila tidak ada political will atau keberpihakan dari perangkat desa, keluarahan dan Kecamatan.
Hal itu kemudian akibatnya menjadi pekerjaan rumah bersama agar sistem pengelolaan anggaran adhoc lebih terjamin ke depan. “Kami berterima kasih kepada BPK atas proses ini. Segala catatan dan rekomendasi akan kami jadikan acuan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksa NTB II sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa, Hendri Purnomo Djati, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada kepatuhan dan penyajian pertanggungjawaban belanja hibah. Ia menekankan bahwa BPK mengusulkan adanya penyederhanaan pertanggungjawaban terutama bagi badan adhoc.
“Kami menyadari pertanggungjawaban adhoc rumit, semoga kedepannya ada penyederhanaan agar lebih efektif. Hal ini tentu menjadi perhatian untuk ke depan,” ujarnya.
Hendri juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 25 hari ini akan menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut, tidak hanya di KPU NTB tetapi juga di KPU daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada. (ndi)


