spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATerganjal Regulasi, Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Sumbawa Belum Jelas

Terganjal Regulasi, Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Sumbawa Belum Jelas

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Kukmindag) Sumbawa, masih kesulitan melakukan intervensi lebih lanjut terhadap ratusan koperasi merah putih yang sudah terbentuk. Pihak Dinas Kukmindag terkendala regulasi teknis pelaksanaan koperasi merah putih.

“Persolaan sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan koperasi ini masih belum jelas, sehingga mereka belum bisa melakukan aktivitas usaha sesuai core (bidang) bisnisnya,” kata Sekretaris Kukmindag, Zulkifli, kepada Suara NTB, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil koordinasi bersama pengurus koperasi, mereka rata-rata akan melakukan usaha di bidang pupuk, elpiji, dan beras. Core bisnis tersebut dianggap sangat mungkin untuk dilaksanakan karena tidak membutuhkan lahan yang banyak termasuk melakukan pembelian.

“Rata-rata core bisnisnya di bidang tersebut (elpiji, pupuk, dan beras), tetapi mereka belum bisa bergerak karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Selain regulasi, belum adanya anggaran untuk pelaksanaan koperasi ini juga masih kendala utama yang dihadapi para pengurus saat ini. Apalagi regulasi terkait modal awal di koperasi ini belum jelas apakah harus membuat proposal terlebih dahulu atau seperti apa nantinya.

“Kalaupun pengurus harus membuat proposal, tetapi proposal yang seperti apa atau proposal bebas ini yang belum jelas. Sehingga mereka juga masih kesulitan untuk melakukan aktivitas usaha,” ujarnya.

Dirinya tidak menampik semangat para pengurus koperasi untuk melakukan usaha sangat tinggi. Namun, kendala di regulasi teknis menjadi kendala utama mereka, sehingga hingga saat ini belum ada satupun koperasi merah putih yang melakukan aktivitas usaha.

“Kalau dari segi animo mereka untuk melakukan usaha sudah sangat tinggi, bahkan kami sudah sering ditanya terkait hal tersebut. Kami juga kesulitan memberikan penjelasan karena bukan tanah kabupaten,” terangnya.

Ia melanjutkan, pembentukan koperasi desa merah putih merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya cukup cepat. Apalagi di tingkat daerah, proses legalitas (berbadan hukum) koperasi sudah dilakukan pemerintah tinggal menunggu regulasi lebih lanjut agar segera berjalan.

“Koperasi desa merah putih ini tetap akan kita dampingi secara serius dan pembinaan lebih lanjut, sehingga tidak terjadi stagnasi terhadap koperasi tersebut tetapi dengan catatan regulasi teknis segera diberikan,” pungkasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO