spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDiperintah Bupati, Inspektorat Audit Data Ribuan Non-ASN Lobar

Diperintah Bupati, Inspektorat Audit Data Ribuan Non-ASN Lobar

Giri Menang (suarantb.com) – Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) masih melakukan audit terhadap data non-ASN yang terbesar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diduga, data non-ASN ini tidak sinkron disebabkan OPD tak melaporkan baik yang sudah meninggal maupun berhenti bekerja.

“Masih kami lakukan audit, masih jalan (audit), ada surat perintah ke kami untuk lakukan audit,” terang Inspektur Kabupaten Lobar, Suparlan, akhir pekan kemarin.

Pihaknya masih melakukan proses audit, sehingga belum berani disimpulkan seperti apa hasilnya. Termasuk indikasi bahwa ada OPD yang masih menganggarkan gaji non-ASN yang sudah meninggal maupun berhenti bekerja. Pihaknya belum berani memastikan itu.

Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin menyampaikan, audit Inspektorat ini terkait verifikasi dan validasi data non-ASN Lobar. Termasuk pihaknya sedang menghitung kebutuhan pegawai sesuai riilnya dan kemampuan anggaran. Terkait usulan PPPK Paruh Waktu ini mengacu tiga aspek, pertama data base, kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Terkait hal ini, diakui data ini belum sinkron.

Pihaknya awalnya, menargetkan penyelesaian validasi dan verifikasi data non-ASN Lobar ini selesai pekan kemarin, namun hingga kini belum bisa dituntaskan. Diakuinya ada data belum sinkron antara OPD, keuangan, BKD dan SIASN pusat. Saat ini tengah proses verifikasi dan validasi ini.

Pihaknya pun telah mengusulkan perpanjangan pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga tanggal 10 September mendatang. Pasalnya, data bermasalah masih diverifikasi dan validasi.

Pembenahan Sedang Berlangsung

Saat ini, kata dia, proses pembenahan, sinkronisasi, verifikasi dan validasi data tengah berlangsung oleh OPD. Ia pun memantau verifikasi data itu, sejauh mana progresnya.

Pogres pembenahan data inipun sudah signifikan, sehingga diyakini bisa tuntas sebelum batas waktu pengusulan ke Kemenpan RB. “Sesuai Target pak Bupati tanggal 10 September sudah kita usulkan,” imbuhnya.

Langkah ini dilakukan agar Pemkab, maupun OPD dan non-ASN tidak salah dalam mengusulkan. Sebab masih ada ditemukan data non-ASN Lobar yang belum singkron sehingga itu yang dibenahi.

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini menyoroti persoalan data pegawai baik ASN, PPPK, dan Non-ASN yang tidak sinkron dan amburadul antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pusat. Ia pun memerintahkan rekonsiliasi data pegawai. Pihaknya ingin memastikan kevalidan Database BKN dengan data setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebutuhan pegawai Pemda Lobar. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO