Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah dalam proses menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN terhadap keberadaan 2 orang ASN – (inisial) M.N dan N – lingkup Pemda KLU yang melanggar disiplin dan netralitas ASN. Sebagaimana keduanya berstatus terlapor oleh Bawaslu KLU di KASN, lembaga negara nonstruktural di tingkat pusat itu lantas memberi rekomendasi kepada Bupati KLU untuk memberi sanksi kepada keduanya.
Tindaklanjut hal tersebut, Pemda KLU melalui Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM., memberi penegasan. Kepada wartawan, Anding mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada M.N dan N. Surat KASN diterima pekan lalu dan harus ditindaklanjuti dalam masa 14 hari kerja serta dilaporkan kepada Komisi ASN.
“Kita pasti tindaklanjuti, tentu akan prosesnya akan dirapatkan dulu dengan tim disiplin ASN Pemda Lombok Utara,” ucap Anding, belum lama ini.
Ia menegaskan, Pemda Lombok Utara harus mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komisi ASN. Sebagaimana Komisi tersebut, adalah lembaga negara non struktural yang bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.
Namun demikian, belum diketahui apa bentuk sanksi yang nanti diberikan kepada 2 ASN yang berada di lingkup Dikbudpora tersebut. “Yang jelas apapun yang direkomendasikan KASN kami taati,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, SH., mengungkapkan adanya tembusan surat Komisi ASN kepada Bawaslu terhadap pemberian sanksi kepada 4 ASN. Masing-masing 1 ASN Pemprov NTB, 1 ASN lingkup Kemenag, dan 2 ASN Pemda Lombok Utara.
Deni menerangkan, KASN merekomendasikan kepada Pemda Lombok Utara selaku pembina kepegawaian untuk memberi sanksi moral M.N dan N., yang bertugas di Dinas Dikbudpora KLU. Rekomendasi sanksi tersebut diambil KASN setelah menerima hasil penelusuran Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pilkada.
Kedua ASN tersebut, diketahui hadir pada kegiatan silaturahmi antara keluarga besar DPD Partai Perindo KLU tanggal 19 Mei 2024. Berdasarkan keterangan saat klarifikasi dilakukan, kedua ASN terlapor membenarkan telah mengikuti kegiatan silaturahmi yang dirangkai dengan obrolan politik antara Bupati KLU dan DPD Partai Perindo KLU.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, KASN menegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, serta wajib menjaga netralitas ASN. Untuk seluruh surat kepada bakal calon dan 2 ASN Pemda Lombok Utara, harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari, serta dilaporkan hasil pelaksanaannya,” demikian Deni. (ari)