Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencoba memaksimalkan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Lotim mengincar ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 77 miliar.
Wakil Bupati Lotim, H. Moch Edwin Hadiwijaya menjawab media usai sosialisasi PKB dan BBNKB, Selasa, 2 September 2025 menyebut sejauh ini masih minim jumlah wajib pajak membayar pajak setiap tahun. “Yang rajin bayar hanya 45 persen sampai 50 persen setiap tahun,” terangnya.
Termasuk yang diketahui banyak menunggak adalah kendaraan dinas (randis) aparatur pemerintah mulai dari desa hingga di kabupaten. Pemkab Lotim siap meneusuri keberadaan randis-randis tersebut.
Mulai tahun 2025 ini, Lotim mendapat 66 persen opsen. Sisanya 34 persen masuk langsung rekening Pemerintah Provinsi NTB. Karena pembayaran ini sifatnya langsung masuk ke rekening kas daerah, maka Tidka ada lagi istilah bagi hasil seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Wabup, potensi PKB dan BBNKB ini cukup besar, khusus di Kota Selong saja per Agustus 2025 ini jumlah PKB dan BBNKB yang masuk mencapai Rp 4 miliar.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.Ketika melihat gambaran APBN 2026 menunjukkan adanya penurunan dana transfer ke daerah. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Lotim untuk meningkatkan potensi PAD.
Selama ini, 85 persen dari operasional daerah masih sangat bergantung pada dana transfer. Sementara, target PAD LLT 2025 Rp 521 miliar dari total APBD sebesar Rp 3,4 triliun. Fiskal daerah masih rendah. Daerah dituntut segera beradaptasi dengan cepat.
Sebelumnya, Kepala Bappenda Muksin menyampaikan PKB, BBNKB, dan PBB P2 menjadi andalan utama dalam meningkatkan PAD. Bapenda bertekad untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan harmonis agar masyarakat patuh membayar pajak.
Dibutuhkan peran aktif perangkat desa sangat krusial dalam mengelola 11 item pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah setempat. Ia menekankan, pajak adalah hal yang sensitif, sehingga pemahaman dan pelaksanaan aturan yang benar sangat diperlukan.
Bapenda telah membentuk juru bantu di setiap desa, yang terdiri dari 30 personel, termasuk Ketua RT dan kader. Mereka bertugas menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai jenis pajak, mulai dari pajak restoran, hotel, parkir, reklame, hingga pajak sarang burung walet. (rus)



