Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram akan memeriksa Ketua DPRD NTB dalam pengusutan pembakaran gedung pada unjuk rasa Sabtu (30/8/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebutkan akan memanggil Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda pada Senin (8/9/2025).
“Dari keterangan dia nanti akan kami dapatkan berapa kiranya kerugian yang sebenarnya timbul dari pembakaran itu,” terang Regi.
Keterangan Isvie juga diperlukan untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan. Selain Isvie, polisi juga akan meminta keterangan terhadap jajaran anggota dewan lainnya.
“Syarat naik sidik harus timbul kerugian dulu. Apa saja yang dibakar. Intinya kita periksa pihak DPRD NTB dulu,” tuturnya.
Polisi memerlukan keterangan jajaran anggota dewan itu terkait pertanggungjawaban gedung yang telah dibakar.
“Secara anggaran gedung milik negara. Tapi secara struktural ketua wajib bertanggung jawab atas gedung tersebut,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu.
Saat ini penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa barag bukti.
Barang bukti yang polisi kumpulkan antara lain berupa rekaman video CCTV dan rekaman video dari sejumlah pihak.
Dari hasil olah TKP dan barang bukti, telah memberikan petunjuk siapa terduga pelaku pembakaran gedung wakil rakyat itu.
Sejauh ini pihak kepolisian belum mengamankan satu orang pun terkait kasus ini. Pengusutan masih dalam tahap penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Regi menegaskan, gedung tersebut tidak dibakar secara spontan. Menurutnya, tidak ada pembakaran spontan. Pasti orang yang melakukannya membakar secara sadar.
Dia pun menegaskan, tidak ada pembiaran dari aparat agar gedung terbakar. Pengamanan saat itu mungkin terkesan longgar karena polisi harus melakukan pengamanan di dua titik demo.
“Karena ada dua titik demo, bantuan datang ketika sudah terbakar,” tandansya.
Tujuh Tuntutan Mahasiswa
Seperti diberitakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan demo di Polda dan DPRD NTB, Sabtu (30/8/2025).
Sempat terjadi kericuhan hingga berujung perusakan barang saat aksi demo di Mapolda NTB dan pembakaran gedung wakil rakyat itu.
Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.
Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol. Serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.
Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)


