spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDPRD Bacakan Surat Masuk PDIP NTB Terkait Pergantian Ketua Fraksi 

DPRD Bacakan Surat Masuk PDIP NTB Terkait Pergantian Ketua Fraksi 

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB membacakan surat masuk dari DPD PDIP terkait dengan usulan pergantian Ketua fraksi gabungan Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR). Yang semula dijabat oleh Raden Nuna Abriadi digantikan oleh Made Slamet.

Pembacaan surat masuk pergantian Ketua fraksi dari DPD PDIP NTB tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar di Kantor Gubernur pada Rabu, 3 September 2025.

“Kepada terhormat pimpinan DPRD Provinsi NTB, bahwa sesuai dengan AD/ART DPD PDIP NTB dan peraturan DPP PDIP tentang pembentukan fraksi. Dengan ini menetapkan pengusulan pergantian ketua fraksi, dari sadura Raden Nuna digantikan oleh Made Slamet, yang akan jabatan ketua fraksi,” ucap Hendra membacakan isi surat masuk PDIP NTB tersebut.

Lebih lanjut surat masuk DPD PDIP NTB tersebut meminta agar pimpinan DPRD segera memproses usulan pergantian ketua fraksi tersebut. “Mohon ketua DPRD untuk memproses usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi petikan surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD PDIP NTB, H Rachmat Hidayat dan Sekretaris, Hakam Ali Niazi tersebut.

Setelah pembacaan surat masuk tersebut, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda langsung menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mungkin menindaklanjuti dan memproses surat masuk dari PDIP NTB tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat masuk dari DPD PDIP NTB tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Isvie.

Diketahui pergantian keputusan pergantian Ketua fraksi oleh PDIP NTB tersebut merupakan imbas dari langkah Raden Nuna Abriadi yang melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPD PDIP NTB.

Hal itu diakui sendiri oleh Rachmat Hidayat sebelumnya bahwa fraksi merupakan kepanjangan partai di DPRD. Karenanya, jika ada pertemuan dengan Gubernur atau pihak lain, lazimnya harus dilaporkan terlebih dahulu ke partai.

“PDIP adalah partai yang punya koridor dan aturan, semua gerak-gerik dan kegiatan kedewanan wajib semua anggota fraksi melaporkannya ke partai. Jadi, enggak bisa diam-diam, apalagi menghadiri undangan Gubernur, tentu partai harus tahu terlebih dahulu,” jelas Rachmat.

Apalagi, kini DPRD NTB tengah disorot oleh publik, lantaran Kejati NTB tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan dana siluman yang disebut sebut muncul dari pembagian jatah dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025. “PDIP adalah partai yang tegak lurus, semua ada aturan dan enggak bisa pihak manapun melakukan intervensi seenaknya,” katanya.

Menurutnya, lantaran lembaga DPRD NTB tengah disorot publik, maka para anggota fraksi tidak bisa seenaknya bertemu dengan siapapun kecuali seizin partai. Di mana, adanya undangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke partai.

“Saya ini, adalah ketua partai yang sejak awal mendorong pemerintahan di NTB harus berjalan sesuai koridor dan aturan. Maka, jika terus kepemimpinan dijalankan dengan pola kegaduhan seperti saat ini, tentu PDIP akan tetap bersikap kritis untuk mengawal jalannya pemerintahan ini,” jelas Rachmat Hidayat.

Diketahui PDIP yang memiliki 4 kursi anggota dewan di DPRD NTB tidak bisa menjadi fraksi utuh sendiri. Sehingga PDIP membangun fraksi gabungan bersama dua partai lainnya yakni Nasdem 4 kursi, dan Perindo 3 kursi. Namun posisi Ketua fraksi dijabat dari PDIP, dan Wakil Ketua dari Nasdem dan sekretaris fraksi dari Perindo. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO