spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Pastikan Audit PKKN Dugaan Korupsi APBDes Nijang Berproses

Inspektorat Pastikan Audit PKKN Dugaan Korupsi APBDes Nijang Berproses

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Sumbawa memastikan proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan penyimpangan APBDes Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes tahun 2023-2024 terus berproses. Potensi kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp500 juta.

“Auditor kami sudah turun ke lokasi (Desa Nijang) melakukan cek fisik, termasuk pemeriksaan dokumen sebagai tahap penghitungan kerugian negara di kasus tersebut,” kata Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Selasa, 9 September 2025.

Made melanjutkan, audit tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Sumbawa mengajukan permintaan audit PKN. Bahkan saat ini tercatat sudah ada sekitar enam orang dari perangkat desa yang diperiksa terkait kasus tersebut.

“Sudah enam orang yang sudah kita periksa dan semuanya berasal dari perangkat desa. Kami juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mereka termasuk pihak lainnya,” ucapnya.

Made pun meyakinkan, kalau dari segi dokumen yang diserahkan penyidik semuanya sudah diperiksa termasuk pengecekan lapangan. Pemanggilan pihak terkait dilakukan untuk melakukan pendalaman atas dokumen yang sudah diterima dari penyidik sebelumnya.

“Dokumen semuanya sudah kita terima dari penyidik, tinggal kita lakukan validasi dengan pemeriksaan pihak terkait sesuai dengan fakta sebenarnya karena masih ada perbedaan nilai,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, di proses pemeriksaan tersebut, pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP yang ditetapkan. Apalagi audit ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, sehingga harus dipastikan pemeriksaannya dilakukan secara detail.

“Kami tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang dikeluarkan melalui hasil audit nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Di dalam laporan tersebut terdapat sejumlah proyek desa yang diduga tidak dikerjakan. Namun, anggarannya dicairkan 100 persen termasuk proyek yang harusnya dilaksanakan tahun 2024, tetapi baru rampung pertengahan 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, ada empat item proyek yang didanai APBDes tetapi tidak dikerjakan sama sekali. Pembangunan ruang ganti gedung serba guna senilai Rp55.690.000. Penambahan tinggi talud sungai di Buin Pasrok sebesar Rp40.000.000, pembuatan saluran drainase di RT 02 RW 01 senilai Rp44.301.167, dan pemasangan paving block Cempaka II sebesar Rp15.000.000. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO