Mataram (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi para anggotanya yang mengalami kenaikan mulai tahun 2025.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam hal peninjauan ulang fasilitas tunjangan DPRD. “Insya Allah, DPRD NTB komit dan siap mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Isvie kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Meski demikian, Isvie menekankan bahwa tunjangan perumahan tetap dibutuhkan, terutama bagi anggota DPRD NTB yang berasal dari luar Kota Mataram—meliputi lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa dan empat wilayah di Pulau Lombok.
“Tapi, jika itu harus dilakukan evaluasi, Insya Allah kami siap dan mematuhinya,” tambahnya.
Isvie juga menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan bukan diputuskan sepihak oleh DPRD, melainkan merupakan hasil penilaian tim apraisal yang disahkan melalui regulasi eksekutif. “Kami hanya meluruskan bahwa kenaikan itu hasil dari tim apraisal, dan jika ada evaluasi, kami (DPRD) serahkan ke Pak Gubernur,” jelasnya.
Sebagai informasi, anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTB mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun anggaran 2025. Tunjangan Perumahan: Naik dari Rp 10,14 miliar menjadi Rp 12,35 miliar. Tunjangan Transportasi: Meningkat dari Rp 9,36 miliar menjadi Rp 17,47 miliar.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif DPRD NTB. Pergub ini ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin.
Rincian Besaran Tunjangan DPRD NTB
Anggota DPRD NTB: Tunjangan perumahan: Rp 15,7 juta/bulan. Tunjangan transportasi: Rp 22,4 juta/bulan. Pimpinan DPRD NTB: Tunjangan perumahan: Rp 17,6 juta/bulan. Tunjangan transportasi: Rp 22,4 juta/bulan. (ndi)


