Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengajukan 5.573 orang pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke BKN. Usulan ini semuanya disetujui dan saat ini tengah diproses pemberkasannya hingga 15 September 2025.
“Semua usulan kita ke BKN, disetujui semua. Jadi sekarang, mereka diberi waktu untuk melengkapi berkas untuk diusul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu paling lambat 15 September ini,” kata Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs Arif Munandar saat ditemui di kantornya, Rabu, 10 September 2025 siang.
Alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu ini sesuai surat BKN nomor 13417/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu alokasinya sebanyak 5.573 orang. Terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 3.782 orang, dan 1.791 orang dari mereka yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.
Yang terdaftar di pangkalan data BKN ini terdiri dari guru 1.503 orang, tenaga Kesehatan 459 orang, tenaga teknis 1.820 orang. Sementara yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari guru 631 orang, tenaga keseharan 198 orang, dan tenaga teknis 962 orang.
Sebelum diajukan ke BKN, BKD dan PSDM Kabupaten Dompu melakukan verifikasi bersama perangkat daerah tempat para honorer mengabdi. Hasilnya ada 47 orang tidak dapat diusulkan karena tidak memenuhi syarat, termasuk sudah meninggal dunia.
Sesuai jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu, mereka ini harus diangkat paling lambat 1 Oktober 2025. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini dijadwalkan bersamaan dengan mereka yang lulus PPPK tahap kedua.
PPPK paruh waktu disebut untuk menyelesaikan persoalan honorer di lembaga pemerintahan dengan penggajian minimal sebesar yang diterima saat menjadi honorer. Besaran honor bagi honorer daerah di Kabupaten Dompu bervariasi. Mereka yang diangkat dengan SK Bupati, besar honornya Rp700 ribu per bulan. Sementara mereka yang diangkat dengan SK Kepala dinas antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gajinya tidak dimasukkan dalam kode rekening belanja pegawai seperti gaji ASN. Namun, masuk dalam belanja barang dan jasa seperti halnya saat menjadi honorer. (ula)



