Dompu (Suara NTB) – Dinas Sosial Kabupaten Dompu menemukan sebanyak 1.300-an dari 5.573 orang honorer yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya. Sebanyak 900-an orang status belum terdaftar dan 400-an orang sudah terdaftar mandiri, tapi menunggak.
“Ini hasil pemadanan data kepesertaan BPJS Kesehatan pada Agustus 2025. Baik dari PBI Pusat maupun PBU Pemda,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, M. Syaukani, S.T., di kantornya, Kamis, 11 September 2025 kemarin.
Sementara keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Dompu hingga Agustus 2025 masih 78 persen dengan kepesertaan di atas 95 persen. Pada 2025 ini, kepesertaan BPJS Kesehatan warga Dompu ditargetkan 99 persen dengan keaktifan 80 persen. “Target ini sejalan dengan ketersediaan anggaran daerah untuk membantu Masyarakat Dompu dalam mewujudkan kepesertaan BPJS penuh,” ungkap Syaukani.
Para honorer yang lulus PPPK Paruh Waktu dan belum terdata di BPJS Kesehatan, akan dibantu kepesertaan BPJS Kesehatanya. Sehingga mereka bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pemberkasan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
“Kuota ini tidak akan mengurangi alokasi bagi masyarakat miskin dan kurang mampu yang benar-benar membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena mereka ini memiliki kuota tersendiri untuk dilayani oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Syaukani.
Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemda Dompu ini akan ditarik, Karena kepesertaannya berubah dari PBU Pemda ke Pekejera Penerima Upah (PPU).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu, Kamaluddin yang dihubungi terpisah mengakui, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi seperti SKCK. Ketika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak, untuk mengaktifkan harus menyelesaikan semua kewajiban.
“Untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena menunggak, peserta bisa memilih rehabilitasi dengan menyicil tunggakan. Cicilan pertama itu bisa menjadi syarat dilampirkan untuk pembuatan SKCK. Jadi tidak saklek harus aktif BPJS Kesehatan untuk bisa membuat SKCK,” kata Kamaluddin. (ula)



