Tanjung (Suara NTB) – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, merespons hasil hearing Koperasi Porang Berkah Gumi Lombok (BGL) terkait Sertifikasi Lombos KLU 1 yang diajukan ke pemerintah pusat tahun 2021 lalu. Tindak lanjut proses yang sudah lalui, dinas akan melakukan pendataan lahan porang yang ada di petani.
Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, S.Pt., Jumat, 12 September 2025 mengungkapkan, proses sertifikasi Porang dilakukan tahun 2020 lalu. Kementerian Pertanian kemudian mengeluarkan TDVT (tanda daftar varietas tanaman) jenis varietas lokal dengan No.1668/PVL/2021, dengan nama varietas Lombos Lombok Utara 1.
“Menindaklanjuti hasil hearing di kantor DPRD terkait registrasi lahan porang di KLU, kami meminta seluruh data lahan porang yang dikelola Pengurus dan anggota Koperasi BGL,” ujarnya.
Dinas sudah mengirim surat agar pihak Koperasi BGL menyiapkan data lahan yang dibutuhkan. Data tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kementerian untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya menyambut baik diskusi potensi ekonomi porang, termasuk perkembangan pemasaran dan masa depan porang di Lombok Utara. DPRD Lombok Utara bahkan mengarahkan dinas untuk memfasilitasi registrasi, dilanjutkan dengan identifikasi dan pengusulan pelepasan varietas porang yang sudah dibudidayakan oleh petani.
Terpisah, Ketua Koperasi Porang BGL, Putra Anom, mengungkapkan data lahan porang sudah tersedia. Data lahan sementara yang ada di dua kecamatan yakni Gangga dan Bayan, tercatat lahan budidaya seluas 423 hektar. Luasan tersebut masih akan bertambah karena terdapat sekitar 200 hektar yang sudah dikelola petani namun belum masuk dalam data dinas.
“Lebih dari 200 hektar lahan tidak bisa masuk data Dinas Ketahanan Pangan karena titik lokasinya berada di pinggiran hutan. Tetapi, bukan hutan lindung, melainkan hutan produksi yang dikelola petani atas izin Kementerian Kehutanan melalui KPH,” ungkap Putra Anom.
Ia menyebut, areal tanam lahan Porang di kawasan Hutan Produksi memiliki potensi jauh lebih besar dari data yang ada. Pasalnya, areal tersebut juga berada di 3 kecamatan lain di KLU dan belum bergabung menanam porang.
“Lahan di hutan produksi ini mengakibatkan bahwa data Petani Porang Lombok Utara tidak pernah sinkron dengan Dinas. Selalu lebih banyak/luas lahan yang betul-betul dikelola oleh BGL sebab mencakup semua lahan, baik lahan kebun maupun lahan yg di kawasan penyangga,” paparnya.
Miris bagi petani porang, 200 hektar kawasan hutan produksi yang sesungguhnya habitat porang tidak akan mendapat sertifikasi lahan. Hal ini dikarenakan, lahan tersebut tidak masuk dalam data kabupaten melainkan masuk dalam data provinsi.
“Untuk dapat pengakuan lahan, petani Porang dihadapkan dengan dua kementerian yang berbeda, Kementan dan KLHK. Artinya, kalaupun BGL memberikan data riil, termasuk di lahan hutan produksi, maka dinas Kabupaten tidak akan mengakui,” tandasnya. (ari)


