spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATHarus Pilih Salah Satu Jabatan, 121 ASN KSB Terdeteksi Jabat Anggota BPD

Harus Pilih Salah Satu Jabatan, 121 ASN KSB Terdeteksi Jabat Anggota BPD

Taliwang (Suara NTB) – Sebanyak 121 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terdeteksi rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyarawatan Daerah (BPD).

“Total anggota BPD di KSB 365 orang. Kami data dari keseluruhan itu, ada 121 orang yang statusnya PNS maupun PPPK,” terang kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid.

Hamid menjelaskan, pasca-terbitnya surat jawaban Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Regional (BKN) X Denpasar yang menyatakan, seorang PPPK atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota BPD. Pihaknya sudah memberikan informasi awal kepada para ASN yang rangkap jabatan sebagai BPD itu.

Dalam imbauannya, DPMD KSB meminta agar para ASN sebagai anggota BPD tetap bekerja mengawal agenda-agenda pemerintahan desa. Seperti penyusunan APBDes, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Musdesus desa lainnya hingga tuntas.

Setelah itu, sesuai ketentuan BKN (surat Kanreg BKN X), mereka harus memilih salah satu jabatan, apakah tetap sebagai anggota BPD atau sebaliknya memilih menjadi ASN sebagai PNS atau PPPK. “Karena mereka tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus pilih, jadi BPD atau ASN,” papar Hamid.

Toleransi waktu yang diberikan kepada para ASN nyambi anggota BPD dalam menyelesaikan tugas-tugas parlemen desanya hingga sepekan ke depan. Menurut Hamid, setelah mereka menuntaskan tugasnya dan memilih statusnya sebagai anggota BPD atau ASN, maka pilihan tiap bersangkutan akan langsung diproses.

Bagi yang memilih tetap sebagai ASN (PNS atau PPPK) maka desa akan memproses pergantian antar waktunya (PAW). Sementara jika tetap memilih menjadi anggota BPD maka pengunduran dirinya sebagai ASN akan diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Memilih salah satu jabatan yang selama ini telah dilakoni rangkap, diakui Hamid pastinya akan mendapat pertentangan. Namun ia meminta para pihak yang selama ini sebagai ASN dan anggota BPD untuk ikhlas menanggalkan salah satu jabatannya. Sebab kini ada aturan yang tegas melarangnya dari sisi kepegawaian. “Kami berupaya dari sisi penyelenggaraan pemerintahan desa tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk soal anggota BPD ini,” imbuhnya. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO