Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Kota (Porlesta) Mataram menambah kuota harian pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Penambahan kuota harian tersebut merupakan imbas dari lonjakan signifikan pemohon SKCK dalam beberapa hari terakhir. Banyaknya pemohon tersebut berasal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Humas Polresta Mataram, AKP Heri Santoso, Senin (15/9/2025) mengatakan, penambahan kuota mulai dilakukan sejak Jumat (12/9/2025).
“Kami sudah menambah kuota layanan harian yang awalnya 200 menjadi 300 per hari,” ucap Heri.
Polresta Mataram juga menambah hari pelayanan. Yakni tetap membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.
“InsyaAllah bisa kami penuhi,” kata dia ketika ditanya apakah dapat melayani ribuan pemohon yang ada.
Membeludaknya pendaftaran SKCK kata Heri sejak Jumat lalu. Tepat setelah pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu 2025.
Perlakuan Sama ke Semua Pemohon
Dia menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa dari polisi pada pemohon SKCK tertentu.
“Tidak ada skala prioritas, semua diperlakukan sama. Semua akan dilayani sesuai prosedur,” tandasnya.
Terpisah, salah satu PPPK paruh waktu yang juga pemohon SKCK di Polresta Mataram, Andi mengatakan mendapat jadwal penyerahan berkas dan pengambilan SKCK pada Senin (22/9/2025).
Dia datang ke Polresta Mataram hari ini, tetapi mendapatkan jadwal untuk menyerahkan berkas dan pengambilan SKCK pada Senin depan.
Andi optimis dapat memenuhi syarat administrasi PPPK paruh waktu meskipun batas pemenuhan berkas tepat Senin depan.
“Karena hari Senin terakhir, bisa lah. Kalau hari Selasa baru ndak bisa,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia berharap akan ada perpanjangan masa pemberkasan lagi.
Sejauh ini pihak kepolisian telah melayani ribuan pemohon. Heri tidak merinci terkait berapa jumlah pasti yang pihaknya telah layani saat ini.
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, telah mengumumkan kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada, Kamis, 11 september 2025.
Dari 3.115 pegawai yang diusulkan ternyata 3.078 dinyatakan lulus. Sejumlah 37 pegawai telah masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara telah berhenti dan meninggal dunia.
Proses pemberkasan semestinya sampai 15 September 2025, tetapi pemerintah pusat memperpanjang jadwal pemberkasan sampai 22 September 2025. Pertimbangannya proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) membutuhkan waktu cukup lama.
Sebelumnya, pemenuhan syarat SKCK dilakukan bersamaan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang batasnya paling lambat 15 September 2025. (mit)



