spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWABelanja Pegawai Tembus 40,76 Persen di Sumbawa

Belanja Pegawai Tembus 40,76 Persen di Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, mencatat total belanja pegawai hingga tahun 2025 mencapai 40,76 persen atau sekitar Rp1,125 triliun dari postur APBD setempat sebesar Rp2,3 triliun.

“Belanja pegawai kita saat ini masih cukup tinggi dari syarat yang diperbolehkan sebesar 30 persen berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” kata kepala BKAD, Didi Hermansyah, kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Didi melanjutkan, di undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) tersebut jelas daerah bisa dikenakan sanksi jika belanja lebih dari 30 persen. Hanya saja untuk pelaksanaan undang-undang tersebut baru dilakukan setelah lima tahun ditetapkan.

“Kami belum secara detail membaca di turunan undang-undang itu terkait mekanisme lebih lanjut jika di tahun 2027 masih ditemukan daerah yang belanja pegawainya diatas 30 persen,” ucapnya.

Ia pun meyakinkan, belanja pegawai tersebut tidak termasuk dalam anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Karena gaji mereka nantinya akan diatur dalam belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi untuk pengalokasian penghasilannya di belanja barang dan jasa pemerintah bukan di belanja pegawai. Artinya jika status paruh waktu mau berapa pun dan jenis formasinya dia tetap belanja di barang dan jasa,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pusat untuk belanja pegawai tersebut salah satunya dengan meningkatkan pendapaatan. Terutama pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika kita hitung untuk gaji PPPK paruh waktu sebanyak 2. 979 orang maka dibutuhkan anggaran Rp35, 7 miliar per tahun. Jika mereka digaji 14 bulan dibutuhkan anggaran sekitar Rp41 miliar,” ujarnya.

Seraya menambahkan, dalam surat edaran yang diterima dari Mendagri untuk skema penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bahkan di surat tersebit juga dijelaskan penghasilan yang akan diterima sebesar tahun sebelumnya.

“Jadi, dia polanya opsional sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk pemberian THR kita akan bahas lebih lanjut bersama DPRD,” tukasnya. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO