spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBDugaan Pungli, Ombudsman NTB Lakukan Pemeriksaan ke SMKN 3 Mataram

Dugaan Pungli, Ombudsman NTB Lakukan Pemeriksaan ke SMKN 3 Mataram

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman Perwakilan NTB turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Mataram, pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa penerima KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di lingkungan sekolah.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB pada Senin, 22 September 2025 mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke SMKN 3 Mataram untuk dimintai kalrifikasi. “Tadi kami sudah langsung turun  ke SMKN 3 Mataram dan meminta klarifikasi terkait dengan pelaksanaan sumbangan. Tadi diterima oleh Pak Sulman (Kepsek) beserta jajarannya,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman NTB meminta dua hal yang perlu diklarifikasi oleh Komite dan Sekolah. Kedua hal tersebut yakni terkait mekanisme penggalangan sumbangan dan pengenaan sumbangan terhadap siswa pemegang KIP dan KKS.

Sejumlah solusi Ombudsman tawarkan kepada pihak sekolah sebagai jalan keluar terbaik dari kasus tersebut. “Kita sudah meminta untuk mengembalikan (sumbangan) untuk yang siswa pemegang KIP dan tadi sekolah juga menyambut dengan baik agar itu juga dikembalikan,” jelasnya.

Sementara mengenai sumbangan, Arya menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa penggalangan sumbangan harus memenuhi tiga kriteria. Di antaranya, tidak ditentukan nominalnya, tidak dibatasi waktunya, dan tidak dipaksa atau sukarela.

“Ketika misalnya ada nominal yang ditentukan di sana, kemudian ditetapkan misalnya untuk periode setiap bulan dibayar, maka itu tentu tidak memenuhi kriteria sumbangan, justru memenuhi pungutan,” terangnya.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar sekolah dalam menjalankan mekanisme penggalangan sumbangan tetap mengacu kepada regulasi yang sudah ada. “Apabila itu ditentukan, baik melalui mekanisme kesepakatan, kemudian dituangkan melalui penetapan atau edaran maka itu akan mengarah ke pungutan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaann (Dikbud) NTB juga telah memanggil Kepala SMKN 3 Mataram dan Komite untuk mengklarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. “Sekretaris komite menjelaskan bahwa yang melakukan dan membuat edaran itu adalah komite dan tidak ada kaitannya dengan sekolah. Tetapi, itu pun komite katanya tidak memaksa,”  kata Kabid Pembinaan SMK, Dikbud NTB, Supriadi, Senin, 22 September 2025.

Meski demikian, Supriadi menegaskan bahwa penerima KIP/PKH tidak diperbolehkan untuk dimintai pembiayaan apapun. “Betul. Itu memang tidak boleh sama sekali diminta apapun, sumbangan apapun, tetapi katanya Komite itu kemarin tidak diminta Cuma mereka (siswa) yang mau nyumbang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 September 2025 menanggapi terkait isu pungli di sekolahnya.

“SMKN 3 Mataram menegaskan bahwa tudingan adanya pungli adalah tidak benar. Semua bentuk sumbangan yang ada di sekolah kami lahir dari hasil musyawarah Komite Sekolah dengan wali murid dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ada paksaan maupun sanksi,” tegasnya.

Sulman menjelaskan bahwa kesepakatan dalam rapat Komite Sekolah menghasilkan adanya yang Sumbangan Investasi Pendidikan untuk membantu kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS, seperti honor GTT/PTT dan perawatan sarana prasarana lama dengan Menyusun Rencana.

Nominal Rp200 ribu hanyalah asumsi rata-rata dari kebutuhan sekolah, bukan kewajiban yang mengikat. “Orang tua bebas menentukan besaran sumbangan sesuai kemampuan dan keikhlasan, bahkan ada yang menyumbang Rp25 ribu dan tetap diterima dengan lapang dada,” terangnya.

Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram Hariyanto mengatakan sumbangan di sekolahnya telah sesuai kesepakatan orang tua saat rapat komite. “Insyaallah tidak ada aturan yang kami langgar. Semua berdasarkan musyawarah, dan kami juga berupaya mencari dukungan swasta yang tidak mengikat,” katanya.

Saat ini Gubernur NTB telah menerbitkan Surat Edaran kepada Dikbud NTB, Kepala SMA/SMK/SLB negeri, dan Inspektur NTB terkait moratorium BPP. SE tersebut meminta seluruh sekolah menunda penarikan BPP hingga evaluasi Pergub Nomor 44 Tahun 2018 selesai dilakukan.  Kepala sekolah tetap dapat mengajukan RAPBS dan mencari dukungan dana dari komite sekolah melalui penggalangan sumbangan orang tua wali. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO