Mataram (suarantb.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram tengah menyelidiki kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kepala Unit Tipidter Ipda Imamul Ahyar, Rabu (24/9/2025) mengatakan, penanganan terkait dugaan keracunan MBG tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami menangani kasus dugaan keracunan MBG di dua sekolah, Yakni SDN 1 Nyurlembang dan SDN 1 Selat,” kata Ahyar.
Dari dua SD tersebut, dugaannya ada enam murid yang mengalami keracunan. Tiga murid dari SDN 1 Nyurlembang dan tiga lainnya dari SDN 1 Selat. Gejala yang dialami murid tersebut sama, yaitu merasa mual dan sakit perut. Dugaan keracunan terjadi pada Rabu 3 September 2025.
Enam murid itu sempat dilarikan ke puskesmas setempat, tetapi tidak sampai menjalani opname.
Dia menyebutkan, yang melaporkan dugaan keracunan MBG adalah kepala sekolah dari masing-masing sekolah dasar. Laporan masuk pada Rabu (17/9/2025).
Periksa Sejumlah Saksi
Tindak lanjut dari laporan tersebut, penyelidik kini telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini ini polisi telah memeriksa kepala sekolah selaku pelapor, pihak dapur umum serta pemilik lahan, dan ahli gizi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram.
“Ahli gizi memeriksa sampel makanan MBG tersebut,” ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap pihak yang menyiapkan MGB, mereka mengaku telah memasak dan menyiapkan makanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Mereka mengaku tidak ada bahan makanan yang kedaluwarsa yang ikut tercampur.
“Selanjutnya mungkin kami akan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP yakni korban itu sendiri. Sembari menunggu hasil Balai Besar POM di Mataram,” tuturnya.
Mengenai apakah pengusutan kasus dugaan keracunan MBG nantinya akan berujung kepada penetapan tersangka, Ahyar masih belum bisa membeberkan lebih jauh. “Karena ini masih tahap penyelidikan, tapi kalau kami temukan pelanggaran pidana, maka kami lanjut hukum. Namun, kalau tidak ada kami temukan pidana, kami akan tutup,” pungkas dia. (mit)


