spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolisi Rekonstruksi 50 Adegan di Rumah Brigadir Esco, Banyak Ketidaksesuaian Keterangan Saksi-Tersangka

Polisi Rekonstruksi 50 Adegan di Rumah Brigadir Esco, Banyak Ketidaksesuaian Keterangan Saksi-Tersangka

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merekonstruksi 50 adegan di rumah Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025).

Dalam rekonstruksi di kediaman Brigadir Esco dan istrinya Brigadir R (tersangka) itu, polisi menghadirkan tujuh orang saksi.

Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, membantah ada dua versi rekonstruksi.

“Tidak dua versi, tetap kami gabungkan keduanya,” kata Catur setelah rekonstruksi di TKP 1 selesai.

Catur enggan membeberkan reka adegan paling krusial dalam rekonstruksi tersebut. “Masih kami dalami,” tambahnya.

Dia juga masih belum bisa membuka lebih jauh apakah rekonstruksi di rumah Brigadir Esco itu dapat memperkuat adanya dugaan pembunuhan.

“Nanti itu, masih kami rahasiakan. Tidak bisa saya beri tahu,” tambahnya.

Sejauh ini, Catur mengaku tersangka masih kooperatif menjalankan proses rekonstruksi.

Banyak Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dan Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan mengatakan, banyak keterangan saksi dan tersangka yang tidak sesuai selama rekonstruksi.

“Banyak keterangan saksi yang tidak sinkron. Ada keterangan yang tidak bersesuaian dengan tersangka juga,” ucap Anton.

Ketidaksesuaian itu tampak pada keterangan saksi terkait adanya bau bangkai di rumah tersebut. Ada satu saksi yang menyebut mencium bau bangkai pada malam Sabtu, tetapi saksi lainnya mengatakan mencium bangkai di hari Minggu.

Perbedaan selanjutnya terletak pada keterangan saksi dan tersangka setelah pulang membeli susu.

“Keterangan tersangka, sepulangnya membeli susu dia mencari suaminya ke dalam rumah dan keluar. Namun keterangan saksi menyebutkan, tersangka tidak keluar dari rumahnya setelah itu,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait siapa yang menjemur baju di malam hari. Tersangka mengaku dirinya yang menjemur baju. Namun saksi membantah hal itu, saksi menyebutkan, dialah yang menjemur baju.

“Banyak sekali yang tidak bersesuaian. Saya yakin dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan, ada dua versi rekonstruksi. Yakni versi polisi dan versi tersangka. Brigadir R kata Anton, menolak untuk menjalani rekonstruksi versi polisi. Dari dua versi tersebut, banyak perbedaan yang muncul.

Pada rekonstruksi di TKP dua, polisi menggunakan pemeran pengganti karena tersangka menolak untuk menjalankan rekonstruksi. TKP dua merupakan tempat di mana jenazah Brigadir Esco ditemukan.

Dalami Tersangka Lainnya

Dari banyaknya ketidaksesuaian dari saksi dan tersangka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco itu menyarankan kepada penyidik untuk mengubah pasal sangkaan.

Setelah menjadi tersangka, polisi menyangkakan R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang dan jo. Pasal 44 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“Kami meminta ditambahkan juncto Pasal 55 atau 56 KUHP, karena yakin ada keterlibatan orang lain di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) juga menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.

Dalam kasus ini istri almarhum Brigadir Esco yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO