spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHParlementaria DPRD Lombok Tengah Jadi Kado Terakhir DPRD Loteng Kebut Pembahasan Ranperda...

Parlementaria DPRD Lombok Tengah Jadi Kado Terakhir DPRD Loteng Kebut Pembahasan Ranperda 14 Desa Persiapan

Praya (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berkomitmen menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan 14 Desa Persiapan menjadi desa definitif baru dengan target penyelesaian paling lambat tanggal 20 Juni 2024 mendatang. Setelah itu bisa ditetapkan dan disahkan sehari kemudian.

Penetapan Ranperda tentang 14 Desa baru tersebut bakal menjadi kado terakhir anggota DPRD Loteng periode 2019-204 sebelum mengakhiri masa tugasnya pada akhir bulan Agustus mendatang. “Pembahasan Ranperda 14 desa ini menjadi prioritas untuk kami tuntaskan. Sesuai dengan target yang ada,” tegas Ketua DPRD Loteng M. Tauhid, S.IP., Senin 12 juni 2024.

Pasalnya, pemerintah pusat memberikan deadline waktu supaya Pemkab Loteng sudah harus mengesahkan regulasi (perda) ke 14 desa baru tersebut paling lambat tanggal 21 Juni 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkab Loteng bisa mengajukan penetapan 14 desa baru tersebut lima tahun lagi, sehingga mau tidak mau pembahasan ranperda-nya harus dikebut.

Supaya efektif dan efisien, rencananya DPRD Loteng nantinya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ranperda tersebut. “Pansus untuk membahas ranperda desa ini rencananya akan kita bentuk pekan ini. Untuk selanjutnya bisa langsung bekerja membahas ranperda desa tersebut,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Adapun ke 14 desa definitif baru tersebut yakni Desa Benue Kecamatan, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang, Desa Monggas Bersatu dan Desa Peseng Kecamatan Kopang, Desa Batu Asak, Desa Jangkih Jawe, Desa Masjuring serta Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat. Kemudian Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru dan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur ditambah Desa Awang dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.

Sebelumnya, usulan Ranperda tentang 14 desa baru tersebut diajukan oleh Pemkab Loteng melalui rapat paripurna DPRD Loteng, Senin pagi. Dalam penyampaiannya, Bupati Loteng H. L. Pathul Bahri, S.IP., M.AP., mengatakan pembentukan desa persiapan tersebut dilakukan pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyatakan desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa definitif paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.

Dalam prosesnya ke 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa definitif, sehingga penetapannya harus melalui perda. “Atas dasar itulah Pemkab Loteng kemudian mengajukan ranperda pembentukan desa untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama,” sebut Pathul. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO