Mataram (Suara NTB) – Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi Pemprov NTB terkait pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) 2025 pada Dit Reskrimsus Polda NTB masih di tahap penyelidikan.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tim,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (5/10/2025).
Di tahap penyelidikan ini, Endriadi mengaku telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB. “Sudah (memeriksa empat pejabat Pemprov NTB),” kata dia.
Mantan Dirreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta itu enggan menyebutkan siapa empat pejabat yang telah dia mintai keterangan tersebut.
Saat ini penyelidik masih meminta dokumen atau surat yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa itu. Meskipun sebelumnya dia mengaku telah menerima dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan pemotongan Pokir dari tiga dinas atau instansi Pemprov NTB.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.
Sebelumnya, TGH. Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB ke Polda NTB terkait pemotongan dana Pokir dewan. “Sudah seminggu yang lalu saya melaporkan terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar yang ilegal,” ucap Najamuddin, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia mengaku telah memberikan data-data terkait pemotongan dana Pokir ilegal kepada pihak kepolisian. Kebijakan memotong dana Pokir itu ia nilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.
Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)



