Mataram (Suara NTB) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menyampaikan bahwa seleksi tenaga PPPK yang berusia 35 tahun ke bawah diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila memenuhi satu syarat dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2024.
“Nanti ini apakah Kota Mataram memberikan izin, kita belum diskusikan dengan Sekda,” jelasnya.
Saat ini, jumlah PPPK di Kota Mataram sebanyak 1427 orang, yang didominasi usia 35 tahun ke atas. Sehingga yang masih memungkinkan untuk mengikuti seleksi CPNS yaitu tenaga kesehatan yang berusia di bawah 35 tahun.
Taufik mengungkapkan, jika tenaga PPPK diizinkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024, maka akan kekurangan jumlah ASN karena secara otomatis formasinya akan berkurang. Namun, kemungkinan akan ada PPPK dari luar Kota Mataram yang bisa bergabung, baik dari lulusan-lulusan baru yang juga mendaftar PPPK untuk pembukaan seleksi tahun ini.
“Itu pertimbangannya,” ungkapnya.
Total jumlah formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka Kota Mataram sebanyak 676 formasi. Dengan rincian 93 formasi CPNS, yaitu 13 orang untuk tenaga kesehatan, dan 80 untuk tenaga teknis. Sementara untuk formasi PPPK, terdapat 96 untuk tenaga guru, 87 tenaga kesehatan, dan 400 untuk tenaga teknis.
Untuk jadwal pembukaan pendaftaran belum akan dilaksanakan, dikarenakan formasi PPPK belum dirampungkan. “Tesnya belum, sekarang ambil formasi dulu di Jakarta, dan hari ini sedang pertemuan,” pungkasnya. (ulf)