spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang Dipastikan Berlanjut

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang Dipastikan Berlanjut

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di pembangunan gedung Puskesmas Ropang dengan nilai proyek Rp6,4 miliar tetap berlanjut dengan empat orang tersangka lainnya.

“Kasusnya tetap kami lanjutkan. Kami juga sudah melakukan kordinasi dan supervisi (Korsup) dengan KPK serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Tipikor dalam penanganan lanjutan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada Suara NTB, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil korsup ada beberapa petunjuk baru yang diberikan dan saat ini penyidik tengah berupaya memenuhi petunjuk dimaksud. Sehingga dalam penanganan terhadap kasus yang melibatkan enam orang tersangka tersebut bisa segera tuntas.

“Setelah berkas ini rampung baru kita ajukan lagi ke Kejaksaan untuk tahap satunya dengan empat orang tersangka. Karena kalau kasus sudah naik ke sidik apalagi sudah ada tersangka tidak bisa mundur,” ujarnya.

Ia melanjutkan, adapun berkas perkara yang masih dalam tahap P-19 yakni milik tersangka ZU yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara untuk tiga tersangka lainnya dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP, YB, dan RD yang berperan sebagai kelompok kerja (pokja).

“Kalau untuk rekanan (inisial JN) sama sub kontraktornya (inisial ZA) sudah menjalani masa hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 6 tahun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung Puskesmas Ropang, di Kecamatan Ropang berlangsung tahun 2019 dengan anggaran Rp6,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun di dalam pelaksanaan pembangunan, direktur perusahaan selaku pemenang tender (JN) memberikan perusahaannya kepada pihak lain (ZA).

Bahkan saat bangunan itu dikerjakan, diketahui ada beberapa kali mengalami keterlambatan pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun sudah beberapa kali menegur kontraktor dengan surat teguran tertulis.

Terlambatnya penyelesaian pembangunan Puskesmas karena diduga perselisihan antara kedua perusahaan (kontraktor dan sub kontraktor). Sejumlah barang yang terpasang turut dicabut sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen dari nilai pembayaran sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

BPK juga telah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa agar pelaksana mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar. Namun, hanya mengembalikan Rp50 juta sehingga total kerugian negara yang timbul mencapai Rp926 juta. (ils)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO