Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB masih menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada proses ini, Pemprov mengalami sedikit kendala karena proses appraisal atau penilaian aset oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih berproses.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman menyatakan, pihaknya tinggal menunggu proses appraisal selesai untuk kemudian revisi Perda ini diserahkan ke Biro Hukum.
“Iya, mudah-mudahan itu simultan yaa, paralel dengan pembahasan yang dilakukan nanti. Karena memang bannyak dari sisi itu (aset, red),” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Proses ini dilakukan secara paralel dengan pembahasan teknis di sejumlah OPD seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, terkait dengan retribusi pelabuhan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain menunggu appraisal, Bappenda juga masih menunggu lampiran-lampiran dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi tersebut.
“Kalau batang tubuhnya kan sudah selesai, tinggal lampiran-lampiran dari OPD pengampu retribusi. Entah itu berupa penambahan objek baru maupun penyelesaian dari sisi tarif,” lanjutnya.
Koordinasi dengan Biro Hukum juga sudah dilakukan, agar pasal-pasal baru beserta lampiran fisiknya dapat segera difinalisasi. “Kita sudah rapat dan secara tahapan bisa sampaikan pasal beserta lampiran-lampiran fisik, sambil menunggu tambahan lampiran yang belum ada layanan dan tarifnya,” katanya.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan dalam revisi Perda ini adalah retribusi pembinaan dan pengawasan sektor tambang dan koperasi. Melalui IPR, Pemprov berpotensi memperoleh tambahan pendapatan dari kegiatan usaha tambang rakyat dan pengawasan usaha.
“Kalau melihat dari regulasi yang ada, itu lebih kepada pembinaan dan pengawasan. Sifatnya retribusi pada pembinaan dan pengawasan usaha tambang, koperasi, dan sebagainya,” katanya.
Pemprov NTB Andalkan IPR Jadi Kantong Baru PAD
Pemprov NTB berencana memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi untuk menutupi merosotnya Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp1 triliun. Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan memaksimalkan pajak retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai kantong baru PAD.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh. Faozal,S.Sos.M.Si menyatakan, pihaknya kini tengah memetakan sumber-sumber PAD. Salah satunya adalah IPR yang sedang digodok revisi Perda agar sumber PAD ini memiliki payung hukum.
“Kita upayakan adanya kenaikan PAD. Kita petakan hari ini dan simulasi akan dilakukan oleh Bappenda. Kira-kira kesesuaian target itu di beberapa. Kantong baru ada IPR kalau kita optimalkan, Gili juga. Nanti akan dibentuk juga satgas penanganan aset Gili,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober lalu. (era)



