Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perdagangan bekerja sama dengan Bea Cukai, Bappeda, dan Satpol PP menggelar kegiatan Sosialisasi, Edukasi, dan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan ini menyasar para distributor ritel, pengusaha tembakau, pemilik toko kelontong, serta perwakilan pedagang dari empat kelurahan di Kecamatan Sekarbela. Turut hadir pula sejumlah kepala lingkungan sebagai peserta kegiatan.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang bahaya serta dampak dari peredaran rokok ilegal, khususnya dengan mengenali ciri-ciri pita cukai palsu dan mencegah peredarannya di wilayah kelurahan.
“Kegiatan ini digelar selama dua hari, 20–21 Oktober 2025, dengan peserta yang berbeda. Hari ini giliran empat kelurahan di Sekarbela, sebelumnya kami libatkan kelurahan di Kecamatan Mataram,” kata Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida.
Nida sapaan akrabnya menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan terkait gempur rokok ilegal yang telah dilakukan sejak 2022. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan menyasar wilayah-wilayah yang belum pernah disentuh.
“Kami punya data wilayah mana saja yang sudah dan belum disentuh. Toko kelontong itu paling sering didatangi sales rokok ilegal, jadi penting untuk mereka dibekali pemahaman yang benar,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, keterlibatan ritel modern dan toko kelontong dalam program ini sangat penting, karena banyak dari mereka juga menjual rokok bersamaan dengan sembako, dan bisa saja tanpa sadar menjual rokok ilegal.
Nida mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan ini. Ia menyebutkan bahwa para pedagang dan kepala lingkungan yang hadir terlihat aktif berdiskusi dan bertanya kepada narasumber, terutama terkait cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
“Kami lihat tadi saat sosialisasi berlangsung terlihat para peserta interaksinya luar bisa. Artinya, mereka mulai paham terhadap rokok ilegal,” tambahnya.
Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pemberantasan rokok ilegal di daerah. Selain sosialisasi, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Kota Mataram menargetkan seluruh kelurahan dapat disentuh program edukasi ini secara merata agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal. (pan/*)


