Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPengerjaan Rumdis Sekda Molor, Rekanan Dikenakan Denda

Pengerjaan Rumdis Sekda Molor, Rekanan Dikenakan Denda

Mataram (Suara NTB) – Rekanan lanjutan pembangunan rumah dinas sekda di Jalan Langko, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Proyek ini molor. Rekanan dikenakan sanksi denda.

Berdasarkan data pada sistem layanan pengadaan barang dan jasa (LPSE) Kota Mataram. Rehab lanjutan rumah dinas sekda dikerjakan oleh CV. SM dengan nilai kontrak Rp503 juta lebih dari pagu anggaran Rp600 juta. Rekanan semestinya waktu pengerjaan sampai awal bulan Oktober.

Akan tetapi kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram, Baiq Yulia Kusumawati ditemui pada, Jumat, 31 Oktober 2025. pekerjaan belum rampung secara keseluruhan.

Berdasarkan regulasi bahwa rekanan dikenakan finalty atau denda keterlambatan. “Iya, kita kenakan denda dari sisa pekerjaan yang belum selesai,” terangnya.

Denda keterlambatan dihitung Rp500 ribu per hari. CV. SM diberikan toleransi menyelesaikan sampai 14 hari. Saat ini sambung Yuli, pekerjaan telah rampung dan rekanan sedang membersihkan sisa-sisa material. “Tinggal menyelesaikan sisa material saja dan beberapa bagian pekerjaan kecil saja,” tambahnya.

Sementara itu, rehab kantor wali kota dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar, dipastikan tuntas sebelum kontrak berakhir pada pekan ini. Rekanan sedang menyelesaikan pekerjaan kecil-kecil saja dan membersihkan sisa material pekerjaan. “Kalau kantor rehab kantor wali kota sudah 99 persen rampung. Sisanya tinggal membersihkan materialnya saja,” pungkasnya.

Fasilitas seperti mebel di ruang kenari maupun ruang asisten tidak ada pengadaan. Kecuali sambung Yuli, pengadaan fasilitas di rumah dinas sekda menggunakan e-katalog.

Meskipun pekerjaan telah diserahterima atau PHO (Provisional Hand Over), tetapi rekanan memiliki masa pemeliharaan sekitar tiga atau enam bulan. Selama proses pemeliharaan rekanan memiliki tanggungjawab untuk memperbaiki apabila ada kerusakan dan lain sebagainya. “Makanya kita tahan sisa pembayaran 5 persen sebagai jaminan selama masa pemeliharaan pekerjaan,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO