Tanjung (Suara NTB) – Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lombok Utara mengalami peningkatan. Selama proses pembuatan SIM tersebut, jajaran Kepolisian mengedepankan pelayanan humanis.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara, AKP Belly Rizaldy Nata Indra, kepada wartawan mengungkapkan permohonan SIM di Lombok Utara mencapai ratusan berkas. Pemohon SIM C tertinggi masing-masing 247 berkas perpanjangan dan 188 SIM C baru. Untuk SIM A, pemohon perpanjangan sebanyak 56 lembar dan permohonan baru sebanyak 78 pemohon. Sedangkan SIm B1 dan B2 masing-masing 1 pemohon.
“Setiap harinya ada permohonan baik untuk perpanjangan maupun SIM baru. Jumlahnya fluktuatif tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujar Belly.
Menurutnya permohonan SIM meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen pendukung mengingat SIM juga dibutuhkan untuk mengklaim asuransi kecelakaan.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Utara juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Belly menyatakan pelayanan dilakukan secara humanis, harmonis dan dan cepat.
Pelayanan pembuatan SIM di Polres Lombok Utara kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama pendaftaran di loket pelayanan SIM. Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik. Cukup dengan membawa KTP, masyarakat bisa langsung mengurus pembuatan SIM di Polres Lombok Utara,” terang AKP Belly.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan SIM kini sudah lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk bagi warga Lombok Utara yang berada di luar daerah.
“Sekarang semua sudah dipermudah. Masyarakat di Lombok Utara, Mataram, atau di daerah lain di NTB bisa mendapatkan pelayanan SIM dengan sistem yang lebih efisien,” tambahnya.
Selain memberikan pelayanan administratif, Sat Lantas Polres Lombok Utara juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas. Program sosialisasi dilakukan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, desa, hingga komunitas pengendara.
“Kita rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar bahwa SIM bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab dan keselamatan di jalan,” tandasnya. (ari)



