spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBPenyidikan Tuntas, Jaksa Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan...

Penyidikan Tuntas, Jaksa Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Eks GTI

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Penyidik Kejati NTB pada Kamis (6/11/2025) telah melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.

”Ya, tadi kami lakukan proses tahap dua dan proses administrasinya dilakukan di kantor Kejari Mataram,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Jaksa dalam hal ini menyerahkan tiga tersangka yakni, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB. Dan juga barang bukti milik ketiga tersangka.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengaku telah menerima pelimpahan dari Kejati NTB.

Harun mengatakan, MK saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah. Sedangkan AA di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat dan IA di Lapas Perempuan Mataram.

Setelah pelimpahan tersebut, Harun mengaku pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Target penyusunan surat dakwaan itu akan dipercepat. Mengingat, masa penahanan terhadap tiga tersangka tinggal beberapa bulan lagi.

”Kami juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Harus segera disidangkan karena masa penahanannya juga terus berjalan,” tandasnya.

Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha. Saksi lainnya, yakni tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

Pada Selasa (5/8/2025), Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO