Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah alias Haji Mo, meninjau langsung pembukaan jalur trase (tanjakan) brang tereng ruas jalan Batu Dulang-Tepal, karena kerap dikeluhkan warga serta rawan kecelakaan.
“Proyek ini tidak hanya akan meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas, tetapi juga akan memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Haji Mo, Senin, 5 Agustus 2024.
Haji Mo melanjutkan, pembukaan jalur ini, diharapkan bisa meningkatan efisiensi waktu perjalanan yang ditempuh oleh masyarakat serta meningkatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan penting lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi, komitmen dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dan pengerjaan jalur alih trase dengan panjang 760 meter ini dipastikan selesai tahun ini,” ucapnya.
Bupati turut berharap pembukaan jalur ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Sumbawa, khususnya warga Kecamatan Batulanteh. Karena dengan pengalihan trase brang tereng, pihaknya berharap dapat memperbaiki kondisi jalan yang memadai.
“Infrastruktur jalan yang baik adalah kunci utama dalam menciptakan akses yang aman, nyaman, dan produktif serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumbawa Iyang Syahruddin, mengatakan penanganan tanjakan ini dilakukan karena rawan terjadi kecelakaan. Dimana trase tanjakan saat ini sepanjang 300 meter dan dengan kemiringan 40 derajat sehingga sangat berbahaya.
“Jadi, trase tanjakan itu akan kita ubah menjadi sekitar 680 meter bahkan lebar jalan di tanjakan tersebut akan bertambah dari empat meter menjadi sembilan hingga 11,5 meter,” jelasnya.
Diakui Iyang, sebelum proses pengerjaan terhadap trase ini, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama terutama perolehan izin. Mengingat, untuk perubahan trase ini memerlukan izin dengan proses yang sangat panjang dan mahal.
“Lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan sehingga kita harus urus amdalnya dulu setelah itu baru muncul izin penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan (IPPKH),” ujarnya.
Menurutnya, pengurusan izin ini lumayan merepotkan. Dimana tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus turun sebanyak beberapa kali untuk melakukan perhitungan jumlah tebangan kayunya. Setelah itu baru Pemda Sumbawa membayar keseluruhan jumlah kayu yang ditebang.
“Prosesnya memang lama, kami tetap berupaya agar proses pengerjaannya bisa cepat sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tukasnya. (ils)