spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov NTB Petakan Ulang DBHCHT Usai Ditemukan Ketidaksesuaian Anggaran

Pemprov NTB Petakan Ulang DBHCHT Usai Ditemukan Ketidaksesuaian Anggaran


Mataram (suarantb.com) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi NTB di tahun 2025 senilai Rp162,9 miliar mendapat sorotan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB. Ia menilai, alokasi dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Menanggapi hal ini, Pj. Sekda NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos.,M.Si., memastikan akan melakukan pemetaan untuk DBHCHT tahun 2026. Hal itu sesuai arahan Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal. “Sekarang mulai kita petakan DBHCHT, ini ada arahan Gubernur agar betul-betul dialokasikan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.


Di lain sisi, Pelaksana Tugas (Pl) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhamad Riadi mengatakan alokasi DBHCHT di NTB sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024.


“Apalagi PMK ini dikawal betul sama pemerintah Pusat. yakin penggunaanya sesuai aturan. Karena ada aturan main yang harus diikuti. Tidak berani teman teman keluar dari regulasi. Kalau dia keluar dari kementerrian keuangan pasti disetop transfernya,” katanya.


Menyinggung soal alokasi DBH-CHT untuk Distanbun yang hanya 10,7 persen dari total anggaran Rp169 miliar, Riadi mengatakan PMK Nomor 74 Tahun 2024 harus dilihat secara utuh. Pun, pihaknya telah merealisasikan anggaran itu untuk pengadaan pengadaan bantuan mesin rajang bagi petani tembakau.

Temuan Kejanggalan Alokasi DBHCHT

Diketahui, Fitra NTB menemukan sedikitnya empat temuan yang tidak sesuai dalam alokasi dana DBHCHT. Yang pertama yaitu kurang lebih sepertiga atau sekitar 31,2 persen DBHCHT dikelola oleh Dinas PUPR atau sebesar Rp50,9 miliar, yang dibelanjakan sebagian besar untuk pembangunan dan rehabilitasi embung maupun irigasi. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebunan hanya mengelola sekitar 10,7 persen atau sebesar Rp17,46 miliar.
Terdapat sekitar Rp4,9 miliar atau 3 persen DBH-CHT yang tidak terlacak penggunaannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Tahun Anggaran 2025.


Dia juga mengendus adanya alokasi DBHCHT tidak sesuai ketentuan. Yang mana alokasi untuk bantuan petani tembakau dan buruh tani tembakau hanya Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk iuran asuransi ketenagakerjaan dan kematian bagi 13 ribu orang.
Selanjutnya, sekitar Rp3.06 miliar digunakan untuk perjalanan dinas. Rp687 juta untuk honorarium dan Rp465,3 juta dibelanjakan untuk ATK, percetakan, dan fotokopi. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO