Mataram (Suara NTB) – Berkas penyidikan milik tersangka M di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi belum juga dilimpahkan ke Kejati NTB. Meskipun dua terdakwa lainnya, YG dan AC telah memasuki tahap persidangan.
Tim jaksa, Ahmad Budi Mukhlis, Senin (10/11/2025) mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB tidak perlu menunggu persidangan kedua tersangka lainnya selesai untuk menyelesaikan berkas perkara milik tersangka M.
“Sebenarnya dari kami (jaksa) tidak perlu menunggu putusan dari kedua terdakwa,” kata Mukhlis.
Dia mengaku, memang sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali dari penyidik Polda NTB kepada pihaknya. Dia melanjutkan, peran tersangka M juga belum terlihat dalam perkara ini.
“Saya berharap di fakta persidangan terungkap peran M. Selama ini kan belum terungkap,” tegasnya.
Petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas sebelumnya, kata dia, cukup banyak. Intinya, penyidik diminta untuk mengungkap secara jelas apabila yang bersangkutan turut serta sebagai pelaku. “Perannya apa, alat buktinya apa. Yang penting kan alat bukti jangan sampai hanya asumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Kamis (6/11/2025) menegaskan pihaknya menunggu hasil persidangan YG dan AC baru melimpahkan berkas perkara milik M.
”Kita tunggu hasil proses persidangan dua tersangka lainnya yang sudah di pengadilan dulu,” kata dia.
Saat ini persidangan terhadap tersangka YG dan AC telah berjalan hingga tanggapan JPU terhadap eksepsi dari kedua terdakwa. Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi kini hanya menjerat M dengan pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses hukum. Dia tidak dijerat mengenai pasal 338, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3) KUHP.
”Makanya kita tunggu seperti apa hasil persidangannya. Kalau statusnya (Misri) tetap menjadi tersangka,” jelas Catur.
Catur mengatakan, kelengkapan berkas penyidikan milik Misri tidak terlalu rumit. Semua sudah dipenuhi. “Segera kita limpahkan,” tandasnya.
Status M saat ini tidak ditahan. Dia mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari keluarga dan kuasa hukumnya. (mit)

