spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAVisi Bangun Daerah Berkelanjutan, Pemda Lombok Utara Bahas Tiga Raperda Krusial, Termasuk...

Visi Bangun Daerah Berkelanjutan, Pemda Lombok Utara Bahas Tiga Raperda Krusial, Termasuk Peningkatan Status OPD

Tanjung (Suara NTB) – Eksekutif Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama legislatif membahas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai viral sebagai acuan pembangunan daerah berkelanjutan. Salah satu dari ketiga Raperda tersebut, memuat usulan perubahan tipologi pada OPD Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan serta adanya Bidang Riset Daerah (Brida) pada Bappeda KLU.

Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, SH., dalam pemaparan di DPRD KLU mengatakan, ketiga Raperda yang diusulkan menjadi acuan dalam membangun daerah dengan lebih baik di masa mendatang. Ikhtiar pembangunan ini sendiri merupakan wujud perjuangan pemerintah, legislatif bersama masyarakat dan unsur stakeholder lainnya untuk mengartikulasi pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Burhan M. Nur, tekankan peningkatan nomenklatur OPD dan pelayanan publik tak sekedar slogan. (Suara NTB/ist)

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan yaitu, Raperda Kerjasama Daerah, Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan lokal, namun juga memerlukan kolaborasi yang lebih luas. Diperlukan solusi yang lebih efektif untuk menjawab berbagai permasalahan. Oleh karena itu, kerja sama daerah dapat mempercepat capaian target pembangunan yang sudah ditetapkan,” ungkap Kusmalahadi.

Anggota-anggota DPRD KLU saat menghadiri paripurna 3 buah Raperda. (Suara NTB/ist)

Ia menyambung, Pemda KLU telah memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan kerja sama di daerah, yakni Perda Nomor 11 tahun 2012. Hanya saja, regulasi tersebut sudah tidak relevan, selain karena regulasi yang menjadi dasar pembentukan telah dicabut, kondisi di daerah juga berkembang lebih dinamis.

Selanjutnya, pada Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, menjadi acuan di mana setiap Pemda diwajibkan menyediakan ketentuan yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpusat maupun sistem setempat. Regulasi ini nantinya menjadi acuan dasar bagi warga yang tinggal di area berisiko pencemaran air limbah dan berdekatan dengan Badan Air.

Jajaran OPD saat menghadiri paripurna tiga buah Raperda. (Suara NTB/ist)

“Sebagai salah satu destinasi unggulan pariwisata, Kabupaten Lombok Utara, mengalami laju pembangunan yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dengan rata-rata 1,4 persen per tahun. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah di perkotaan, khususnya sanitasi lingkungan,” ujarnya.

Wabup mengakui, pengelolaan air limbah domestik di daerahnya belum memadai. Masyarakat dominan menggunakan media tangki septik yang tidak layak (cubluk, serta aktivitas penyedotan lumpur oleh pengusaha swasta yang membuang limbah ke aliran sungai dan badan air mendorong pencemaran lingkungan.

“Pemerintah pusat telah menargetkan akses sanitasi layak di Provinsi NTB sebesar 84 persen, akses aman 11 persen, dan 0,3 persen berbasis bebas BABS. Untuk Lombok Utara, targetnya Akses Layak 95 persen, Akses Aman 11 persen, dan 0 persen bebas BABS tahun 2024,” tambahnya.

Sementara, pada penataan OPD, Pemda juga mendorong sistem layanan publik yang lebih adaptif yang mengakomodir isu di masyarakat serta sistem birokrasi modern. Pemda Lombok Utara telah melakukan penentuan klasifikasi urusan pemerintahan berdasarkan perhitungan variabel umum dan variabel teknis yang berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil validasi Pemprov NTB, terdapat dua perangkat daerah yang harus dinaikkan tipologinya yaitu, Sekretariat DPRD dari tipe C ke tipe B, dan Dinas Kesehatan dari Tipe B ke tipe A,” sebut Kusmalahadi.

Selain itu, kata dia, Pemda juga mengakomodir terbentuknya Badan dan Inovasi Daerah. Sebagaimana amanat Perpres 78 tahun 2021, ditindaklanjuti oleh Surat Mendagri ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Surat Rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka penyelenggaraan fungsi urusan penunjang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di daerah diintegrasikan dengan urusan Bappeda.

“Nomenklatur Perangkat Daerah Bappeda berubah menjadi Badan Perencanaan, Pbangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Penyesuaian kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur, tetapi langkah untuk memastikan layanan publik lebih responsif dan organisasi pemerintah lebih adaptif,” tandasnya.

Sementara, Fraksi-fraksi di DPRD Lombok Utara merespon positif rancangan Perda yang diajukan tersebut. Salah satu fraksi, yakni Fraksi Demokrat DPRD KLU, melalui Juru Bicara Fraksi, H. Burhan M. Nur, mengatakan ketiga buah Raperda tersebut tidak hanya diharapkan bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi anggaran daerah yang memiliki keterbatasan, namun lebih dari itu bisa berdampak luas terhadap pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat serta tata kelola kerja sama yang baik, profesional dan tidak mengandung unsur-unsur kongkalikong.

Demikian dalam hal pengembangan sistem air limbah, Demokrat berpendapat agar pengelolaan tidak sekadar slogan, namun aksi nyata yang menjadi prioritas pelayanan dasar dan memberi rasa aman, nyaman dan jaminan terpeliharanya kebersihan di lingkungan masyarakat.

“Selanjutnya, bahwa 2 OPD yaitu Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan dimungkinkan untuk peningkatan tipologi, dalam konteks ini Fraksi Demokrat mengapresiasi sepanjang Kabupaten Lombok Utara memiliki kesiapan dan kemampuan terutama di bidang SDM. Peningkatan tersebut bias berdampak kepada peningkatan pembangunan dan kemajuan bagi masyarakat, demikian juga terhadap perubahan nomenklatur Bapeda menjadi Bapeda Riset dan Inovasi,” demikian Burhan M. Nur. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO