Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., mengadu kepada Titiek Soeharto. Aduannya Adalah hak daerah hak daerah yang dikebiri pusat terkait kewenangan dalam mengelola potensi sumber daya kelautan dan perikanan.
Diketahui, Ketua Komisi IV DPR RI, Hj. Titiek Soeharto melakukan kunjungan kerja Komisi IV ke Balai Benih Ikan (BBI) milik Pemprov NTB di Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Selasa (11/11).
Kunjungan ini turut dihadiri Dirjen Perikanan Budidaya KKP serta Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Rombongan meninjau aktivitas pembenihan, panen ikan, pemberian pakan, dan menyerahkan calon indukan ikan kepada pengelola balai.
Dalam forum diskusi ini, Muslim menyuarakan keluhan daerah terkait tergerusnya hak ekonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Ia menilai kewenangan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 telah dipreteli oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui kebijakan baru tersebut, daerah tidak lagi diperkenankan memungut retribusi perizinan berusaha maupun perizinan tertentu di wilayah laut 0–12 mil, padahal dalam regulasi sebelumnya daerah memiliki kewenangan tersebut. Kondisi ini tidak hanya dirasakan NTB, tetapi juga seluruh daerah pesisir di Indonesia.
“Kewenangan daerah dalam mendapatkan nilai tambah ekonomis dari pengelolaan sumber daya alam dihilangkan. Daerah tidak diberikan mandat menarik retribusi perizinan,” tegas Muslim.
Hal ini, menurut Muslim, bertentangan dengan amanat Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 yang memberikan mandat kepada provinsi untuk mengelola ruang dan sumber daya alam laut hingga 12 mil.
Muslim juga mencontohkan potensi besar usaha pengelolaan mutiara di NTB yang selama ini tidak dapat memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah. Ia menilai kebijakan fiskal yang berjalan saat ini sangat tidak adil.
“Urus mutiara bisa 20–30 tahun, tapi daerah tidak dapat apa-apa. Sementara pusat bisa ambil PNBP. Lalu bagaimana nasib daerah?” keluhnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memahami keberatan daerah dan menilai pentingnya peninjauan ulang regulasi yang membatasi hak daerah atas pengelolaan sumber daya. Ia menegaskan bahwa daerah berkewajiban memperoleh manfaat nyata dari potensi yang dikelola.
“Tidak boleh seperti ini. Daerah harus mendapatkan manfaat. Kalau daerah tidak punya kewenangan, bagaimana mengelola dan menjaga kelestarian laut?” ujarnya.
Komisi IV berjanji akan mengagendakan persoalan ini secara khusus dalam rapat komisi, termasuk meninjau kembali aspek pembagian dana bagi hasil (DBH) SDA perikanan yang dinilai tidak berpihak kepada daerah.
Menurut anak mantan Presiden Soeharto ini, langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekologi laut, efektivitas pengelolaan perikanan berkelanjutan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut. (bul)


