Taliwang (suarantb.com) – Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih berupaya melengkapi syarat untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Masih ada syarat yang perlu kami lengkapi. Dan itu sedang kami kumpulkan,” kata Ernawati Sudirman, juru bicara CV JK, pengelola dapur SPPG di Kecamatan Taliwang, Rabu, 12 November 2025.
Ada beberapa syarat yang masih dikumlulkan oleh CV JK. Dicontohkan Erna, seperti sertifikat penjamah makanan, hasil uji laboratorium air baku dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk sertifikat pejamah makanan, Erna bilang, Dinas Kesehatan (Dinkes) KSB yang sebelumnya menggelar pelatihan hingga kini belum menerbitkannya. Sementara hasil uji laboratorium air baku dan sertifikat halal, tinggal menunggu diterbitkan oleh otoritas terkait. “Yang sertifikat penjamah makanan kami harap Dinas Kesehatan segera menerbitkan, karena pelatihannya sudah dilaksanakan di bulan Oktober lalu,” ungkapnya.
Erna menegaskan, selaku pengelola dapur SPPG pihaknya ingin cepat mengantongi seetifikat SLHS tersebut. Mengingat saat ini, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapur dapat beroperasi.
“Dan saya kira, teman-teman pengelola dapur lainnya keinginannya sama dengan kami. Tapi kan ada beberapa syarat yang memang kita harus kita dapatkan dari otoriras lain,” tukas Erna.
Dikonfirmasi terpisah, kepala Dinkes KSB, dr. Carlof mengaku, hingga kini belum satupun dapur SPPG menagajukan permohonan SLHS. “Mungkin masih di Bidang. Tapi belum sampai ke meja saya untuk disahkan,” sebutnya.
Carlof juga menanggapi mengenai sertifikat penjamah makanan SPPG yang belum terbit pasca pelatihan yang diadakan pihaknya di bulan Oktober lalu. Menurut dia, kemungkinan ada para peserta pelatihan yang dinyatakan tidak lulus sehingga sertifikatnya belum diterbitkan. “Tapi memang belum ada juga sertifikat itu disampaikan oleh bidang yang menanganinya untuk saya tandatangani,” katanya.
Namun terlepas dari itu, Carlof menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan sertifikat tersebut bagi dapur SPPG yang telah melengkapi seluruh persyaratannya. “Kami pasti akan memproses secepatnya kalau syaratnya lengkap. Kan itu jadi syarat mutlak SPPG untuk bisa melanjutkan operasional layanannya,” imbuhnya.
Sementara itu sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim menegaskan, agar setiap dapur SPPG segera melengkapi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan oleh BGN. “Kami dorong semua SPPG yang beroperasi di KSB melengkapi syarat operasionalnya,” tandasnya.
Iwan pun mengaku, seiring dengan banyaknya kasus keracunan MBG, BGN semakin memperketat syarat operasional dapur SPPG. Dan terbaru kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, BGN Pusat mewajibkan setiap dapur memiliki fasilitas alat sterilisasi.
“Saya baru baca berita, kalau BGN mewajibkan setiap dapur (SPPG) menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril. Nah harapan kami dapur yang ada di sini bisa segera melengkapinya,” tandasnya.
Baru 127 Dapur MBG di NTB Kantongi SLHS
Sementara itu, dari 379 SPPG di NTB, 33 persen di antaranya atau sebanyak 127 SPPG sudah mengantongi SLHS. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Dr.H.Ahsanul Khalik beberapa waktu lalu. Berdasarkan Laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Satgas MBG mencatat peningkatan tajam pada pengajuan sertifikasi SLHS dan jumlah penjamah pangan terlatih di seluruh kabupaten/kota.
Sebanyak 350 dapur 92,3 persen telah mengajukan sertifikasi SLHS ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. Yang 29 SPPG memang baru operasional dan sedang proses persiapan pengajuan SLHS, ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari jumlah itu, 202 dapur atau 53 persen telah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dari dapur yang sudah inspeksi IKL tersebut, 108 atau 28 persen dapur dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kelayakan.
Selain itu, 183 atau 48 persen dapur telah menjalani uji laboratorium terhadap bahan pangan, air, dan hasil olahan untuk memastikan keamanan konsumsi penerima manfaat. (bug)



