spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMHarus Transparan dan Sesuai Prosedur

Harus Transparan dan Sesuai Prosedur

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Mataram telah menerima legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terkait pengelolaan aset daerah dan penetapan royalti atas pemanfaatan lahan oleh pihak swasta. Pendapat hukum tersebut akan dijadikan dasar acuan bagi pemerintah dalam menetapkan besaran royalti terhadap pengelolaan Mataram Mall.

Pendapat hukum disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram setelah melakukan kajian terhadap pengelolaan aset milik Pemkot Mataram yang dimanfaatkan oleh PT Pasific Cilinaya Fantasi, selaku pihak pengelola Mataram Mall. Kajian ini mencakup aspek hukum, kepemilikan aset, serta kewajiban pembayaran royalti kepada pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram melalui Jaksa Pengacara Negara akan memaparkan pandangan hukum tersebut dalam pertemuan resmi bersama pihak manajemen PT Pasific Cilinaya Fantasi dan Pemkot Mataram. Hasil legal opinion itu nantinya menjadi landasan utama Pemkot dalam menentukan skema dan besaran royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi daerah.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, menilai bahwa proses menuju penetapan royalti ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan aset daerah berjalan objektif serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi pemerintah daerah.

“Kita lihat proses menuju legalitas hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua dilakukan secara objektif, tidak merugikan aset daerah, dan sebaiknya juga melibatkan kajian independen agar tidak hanya melihat dari satu sisi,” ujar Pipit, sapaan akrabnya kepada Suara NTB, Kamis, 13 November 2025.

Menurutnya, langkah pemerintah untuk meminta pendapat hukum merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya maladministrasi atau konflik kepentingan. Ia juga mendorong agar Pemkot Mataram memiliki dasar hukum yang kuat dan menerapkan sistem pelaporan yang terbuka serta terintegrasi.

“Pemerintah perlu menerapkan sistem pelaporan royalti secara daring yang bisa diakses publik melalui BPKAD. Hasil audit dan rekap nilai royalti juga sebaiknya dipublikasikan di laman resmi Pemkot Mataram sebagai bentuk keterbukaan informasi dan peningkatan kepercayaan publik,” tambah Pipit.

Politisi Nasdem ini berharap agar penetapan royalti Mataram Mall dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset daerah lainnya, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO