spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Terbitkan P19 di Kasus Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat di Desa Jotang

Jaksa Terbitkan P19 di Kasus Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat di Desa Jotang

Sumbawa Besar (Suara NTB)-Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, memastikan segera menindaklanjuti P19 dari Kejaksaan untuk dilimpahkan kembali dalam penanganan lanjutan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat bagi masyarakat setempat.

“Baru hari ini (kemarin, red) berkas P19 kami terima dari Kejaksaan. Kami juga mengupayakan agar petunjuk dari Kejaksaan bisa segera terpenuhi untuk kita limpahkan kembali,” kata Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada Suara NTB, Jumat, 14 November 2025.

Dilia meyakinkan, apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan tetap akan dipenuhi dengan harapan berkas perkaranya bisa segera dinyatakan lengkap. Saat ini pihaknya juga tengah melengkapi berkas perkara milik empat tersangka tersebut untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

“Kami masih pelajari dulu P19 tersebut untuk kita penuhi sebagaimana permintaan Kejaksaan. Kami juga menargetkan dalam waktu dekat kita akan limpahkan kembali ke Kejaksaan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, terhadap para tersangka yakni Kades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, DS alias dedet salah satu staf di kantor desa belum dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan agar tidak salah langkah.

“Belum ada yang kita tahan baru status tersangka yang sudah kita tetapkan terhadap mereka. Kami juga tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” ucapnya.

Dilia menjelaskan, di kasus tersebut pun terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut sementara untuk tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH.

“Di regulasi tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat. Bahkan uang yang dipungut itupun tidak masuk dalam PADes melainkan digunakan secara pribadi,” ucapnya.

Dilia pun memastikan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa orang penerima redistribusi sertifikat tersebut.

“Memang tersangka sudah kita tetapkan, tetapi belum kita lakukan penahanan. Kami juga tengah mengusahakan untuk merampungkan berkasnya,” ujarnya.
Dalam penanganan terhadap kasus itu pihaknya akan melakukan split menjadi dua berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Jadi, kita split menjadi dua berkas perkara untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Kami juga akan segera mengajukan tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan terhadap perkara ini tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Karena dirinya tidak menginginkan kasus ini justru mental di Kejaksaan dan pengadilan.

“Semua SOP sudah kita laksanakan sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kami juga sudah melakukan ekspose ke Polda untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” tambahnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO