spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBGubernur NTB Respons Soal Temuan Honorer “Fiktif”

Gubernur NTB Respons Soal Temuan Honorer “Fiktif”

Mataram (suarantb.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menanggapi soal adanya temuan honorer “fiktif” di lingkungan Pemprov NTB. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, dari 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu, 73 di antaranya tidak jelas statusnya.

Senada dengan itu, Inspektorat NTB menemukan adanya sejumlah honorer yang tidak pernah masuk kantor, namun nama mereka tetap tercatat di data kepegawaian OPD, sehingga honorarium tetap diberikan.

“Kita tunggu rekomendasi dari inspektorat. Kan itu kewenangannya inspektorat,” respon Iqbal, Jumat, 14 November 2025.

Menyinggung soal adanya kerugian daerah akibat adanya honorer ilegal itu, Iqbal enggan menanggapi. Namun, ia menegaskan upaya audit ini untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.

“Ini bagian dari penataan SDM yang ada di Pemprov, mohon doanya supaya lancar aja. Detailnya banyak tapi satu satu dulu,” jelasnya.

Inspektorat Temukan Adanya Honorer “Fiktif”

Inspektorat Provinsi NTB melakukan audit 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu. Audit itu dilakukan atas permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Berdasarkan hasil audit sementara, Inspektorat menemukan adanya sejumlah honorer “fiktif”, yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, namun masih tertera namanya sehingga gaji tetap diberikan.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, audit yang tengah dilakukan ini menyisir honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Tujuannya untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer, menyusul adanya indikasi sejumlah nama masih tercatat aktif padahal sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali.

“Yang diaudit itu statusnya. Ada nama-nama yang tercantum tapi tidak pernah masuk, ada juga yang sudah berhenti tapi masih digaji,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025 kemarin.

Ia melanjutkan, para honorer yang tidak ada wujudnya, namun tetap menerima gaji harus mengembalikan uang sejumlah gaji itu sejak penataan honorer dilakukan, yaitu tahun 2023.

“Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak berlakunya kebijakan penataan honorer ini, kan baru ini,” lanjutnya.

Menurutnya, pengembalian gaji ke kas daerah bukan untuk menghukum honorer, melainkan menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel. Walau demikian, Pemprov NTB akan tetap mencoba mencari alternatif lain agar kebijakan tersebut tidak memberatkan honorer

“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, ya harus dikembalikan. Tapi tetap kita cari solusi yang adil, karena mereka ini juga bagian dari kita,” katanya.

Saat ini, progres audit ratusan honorer tersebut telah mencapai 80-85 persen. Inspektorat menargetkan proses audit rampung pada November ini. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO