spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenggabungan OPD di Kota Mataram Tergantung Kebutuhan

Penggabungan OPD di Kota Mataram Tergantung Kebutuhan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram belum memutuskan rencana marger perangkat daerah. Penggabungan organisasi perangkat daerah tergantung kebutuhan.

Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, perubahan struktur organisasi dan tata Kelola (SOTK) sebenarnya tergantung dari kebijakan kepala daerah. Penggabungannya apakah akan menggunakan SOTK dari Kementerian Dalam Negeri atau SOTK dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemkot Mataram akan menyesuaikan tergantung kebutuhan.

“Marger tergantung kebutuhan dari kepala daerah,” terang Sekda ditemui pekan kemarin.

Perangkat daerah sebelumnya diusulkan digabung yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (sekarang,Brida). Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perikanan. Dinas Pendidikan akan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Penyesuaian perangkat daerah juga perlu mempertimbangkan lembaga atau Kementerian. Pemerintah pusat membentuk Kementerian Perumahan dan Permukiman dan Kementerian Ekraf. “Makanya apakah kita perlu menyesuaikan di pusat atau tidak. Nanti saja kita lihat seperti apa instruksi dari Pak Wali,” ujarnya.

Penggabungan perangkat daerah diakui, memiliki dampak positif dan negative. Dampak positifnya adalah efisiensi anggaran serta pengurangan sumber daya manusia.

Sementara, dampak negatifnya pejabat bakal banyak tidak mendapatkan jabatan, karena keterbatasan jabatan yang dibutuhkan. “Dampak positif dan negatifnya pasti ada,” pungkasnya.

Khusus pejabat yang tidak mendapatkan jabatan perlu dilakukan kembali uji kompetensi. Uji kompetensi ini menjadi bagian untuk mendorong aparatur sipil negara menjadi pejabat fungsional.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram, Arifuddin menjelaskan, penggabungan organisasi perangkat daerah sebenarnya telah direncanakan, tetapi belum ada tindaklanjut pasca hasil kajian rampung dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Kewenangan marger OPD sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah untuk menentukan. “Tergantung dari Pak Wali, apakah mau melanjutkan atau tidak dari hasil kajian itu,” pungkasnya. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO