Giri Menang (suarantb.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara raibnya tanah Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Dalam kasus tanah Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat seluas 3757 meter persegi, Penyidik kembali menetapkan satu orang yaitu insial MA (swasta) sebagai tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H., melalui rilis resminya Jumat (14/11/2025).
Tersangka MA diduga berperan sebagai makelar bertindak mengatur penjualan dan pengalihan tanah Aset Pemkab Lombok Barat bersama-sama dengan Tersangka AAP selaku Kepala Desa Bagik Polak. Sementara untuk penanganan Tersangka AAP Kepala Desa Bagik Polak dan BMF Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat lanjut dia, pemberkasan telah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 lalu telah menetapkan AAP, Kades Bagik Polak, dan BMF, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lobar sebagai tersangka dalam perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar. Keduanya pun telah ditahan pihak Kejaksaan. (her)



