Mataram (suarantb.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Putusan sela terhadap terdakwa YG dan AC digelar secara terpisah, pada Senin (17/11/2025). Namun majelis hakim sama-sama menolak nota keberatan dari kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi itu.
“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, Senin (17/11/2025).
Majelis hakim menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara. Sehingga, keberatan itu tidak masuk ruang lingkup eksepsi.
“Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjut Sandi.
Menolak Seluruh Poin Keberatan Kedua Terdakwa
Terhadap poin keberatan kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan kabur. Majelis hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dan sistematis sesuai kronologis dan urutan peristiwa yang ada.
Keberatan Terdakwa AC yang menyebut bahwa surat dakwaan kabur dan merupakan hasil copy-paste, majelis hakim menilai poin tersebut tidak beralasan.
Majelis hakim juga menegaskan, pernyataan kedua terdakwa yang menyoroti dakwaan JPU disusun dengan fakta imajiner juga tidak beralasan dan dapat dikesampingkan.
“Tentunya nanti, penuntut umum wajib membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” ucap majelis hakim.
Majelis hakim menyimpulkan, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat dan jelas, baik dari uraian identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, cara perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Dakwaan juga telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 156 KUHAP.
Selanjutnya, sidang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum akan berlangsung pada Senin (1/12/2025) mendatang.
Sebagai informasi, jaksa sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.
Kini kedua terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. (mit)



