Praya (Suara NTB) – Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) harus menerima kenyataan dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pemerintah pusat. Pencoretan dilakukan setelah rekening bank keluarga tersebut terdeteksi terlibat judi online (judol). Meski demikian pemerintah pusat masih membuka peluang dilakukan pemulihan jika keluarga penerima PKH tersebut bisa membuktikan tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas judol.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Loteng H. Masnun, kepada awak media di kantor DPRD Loteng, Senin, 17 November 2025 membenarkan perihal pencoretan sebanyak 22 KK penerima sebagai penerima PKH. “Pencoretan didasarkan pada temuan PPATK. Di mana ada rekening keluarga PKH tersebut ditemukan beberapa kali terlibat transaksi dengan aktifias judi online,” sebutnya.
Namun ia mengaku pencoretan tersebut masih bersifat sementara. Dengan kata lain, pemerintah pusat masih memberikan kesempatan untuk dilakukan pemulihan dengan syarat memberikan klarifikasi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Bahwa rekening keluarga PKH bersangkutan tidak terlibat secara langsung, sehingga tahun depan masih bisa kembali memperoleh bantuan PKH secara normal.
“Tapi jika kembali ditemukan terlibat transaksi atau aktivitas yang berkaitan dengan judi online, maka pencoretan akan dilakukan secara permanen,” jelasnya.
Terhadap hal itu, pihaknya pun sudah mengingatkan keluarga yang dicoret tersebut agar berhati-hati. Dengan tidak menggunakan rekening PKH-nya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk aktifitas yang berkaitan dengan judol. Jika tidak, maka keluarga tersebut berpotensi dicoret secara permanen dari daftar penerima PKH.
“Dari hasil penelusuran kita lakukan, kebanyaknya keluarga yang dicoret sebagai penerima PKH tersebut adalah keluarga lansia. Sehingga kami yakin kalau kecil kemungkinan keluarga tersebut terlibat secara langsung dengan judi online. Untuk itu kami sudah berikan klarifikasi,” ujar Masnun.
Disinggung total penerima bantuan PKH serta BPNT tahun ini di Loteng, Masnun mejelaskan ada penurunan. Dari sekitar 50 ribu lebih penerima, menjadi sekitar 41 ribu lebih penerima. Hal itu dikarenakan setelah dilakukan pemeringkatan banyak keluarga penerima PKH dan BPNT yang ternyata sudah masuk kategori keluarga mampu, meninggal dunia ataupun sudah tidak bertempat tinggal lagi di wilayah Loteng.
“Penerima PKH dan BPNT inikah dipriotaskan bagi keluarga yang masuk ketegori desil I sampai IV. Setelah dilakukan verifikasi kembali, banyak keluarga penerima PKH dan BPNT yang masuk kategori desil V keatas. Sehingga oleh pemerintah pusat dicoret dari daftar penerima bantuan PKH ataupun BPNT,” terang mantan Camat Pringgarata itu. (kir)


