spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAInspeksi Proyek Kantor DPRD, Wabup Lombok Utara Ingatkan Kontraktor Soal Tenggat Waktu...

Inspeksi Proyek Kantor DPRD, Wabup Lombok Utara Ingatkan Kontraktor Soal Tenggat Waktu Penyelesaian

Tanjung (suarantb.com) – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., melakukan inspeksi pada proyek kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (17/11/2025). Kesempatan itu, ia mengingatkan pihak pelaksana agar mengikuti kesepakatan kontrak pekerjaan yang berakhir pada 15 Desember 2025.

Wabup Lombok Utara rupanya menjadikan proyek Gedung DPRD KLU tahun 2024 sebagai referensi sehingga memutuskan inspeksi. Pada proyek gedung DPRD Tahap 1, pihak pelaksana mengalami keterlambatan penyelesaian sehingga diberikan addendum. Dari denda keterlambatan itu, pihak ketiga pun dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Kali ini pada proyek gedung DPRD Tahap II, Pemda tidak ingin terulang hal serupa. Di mana, kantor DPRD tidak bisa merampungkan pekerjaan pada waktu reguler sehingga harus menerima konsekuensi yaitu sanksi atas kekurangan volume atau denda keterlambatan di masa tambahan pekerjaan.

Usai inspeksi, Kusmalahadi menilai proses pembangunan kantor DPRD telah mengikuti mekanisme yaitu gambar perencanaan. Hanya saja, kontraktor diingatkan agar menyelesaikan fisik bangunan tahap 2 sesuai tenggat waktu normal.

“Kontraktor diberikan waktu penyelesaian yaitu harus tuntas tanggal 15 Desember. Kita minta supaya kontraktor betul-betul merampungkan kegiatan,” ungkap Wabup.

Kus yang notabene memiliki kemampuan teknis pada gambar dan bangunan, juga melihat hasil konstruksi. Ia mengakui, masih terdapat sejumlah kekurangan pada pekerjaan final. Meski tidak bersifat mayor, tetapi ia mengingatkan agar detail kecil yang menjadi kewajiban pekerjaan tidak ditinggalkan.

“Tadi kami sudah cek, ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, tapi itu minor, bukan pekerjaan mayor. Walaupun pekerjaan minor, kita minta sampai dengan 15 Desember semua sudah clear,” sambungnya.

Kusmalahadi juga menyampaikan, dalam proses pekerjaan gedung DPRD tahap II, kontraktor berpotensi dikenakan denda keterlambatan. Denda dapat berlaku apabila kontraktor memperoleh addendum atau tambahan waktu pekerjaan. Adapun denda berlaku dengan perhitungan jumlah hari pelaksanaan addendum dikali nominal kontrak dikali 1 per 1000. Denda ini berlaku umum sebagai sanksi karena pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan kesepakatan dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa besaran dan durasi perpanjangan akan diputuskan sesuai prosedur. Kontraktor wajib mengajukan permohonan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melakukan analisis dan evaluasi. Jika perpanjangan waktu diberikan, maka denda keterlambatan akan berlaku efektif selama jumlah hari yang diberikan.

“Biasanya kontraktor mengajukan dulu, disertai laporan Konsultan Pengawas, kemudian dilihat oleh PPK. Pantasnya diberikan berapa lama. Jika nanti ada denda perpanjangan waktu, tentu harus dibayarkan ke kas daerah,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO