Mataram (Suara NTB) – Dalam rangka memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya serta produk ilegal, Dinas Perdagangan Provinsi NTB bersama BBPOM Mataram, Polda NTB, Polisi Pamong Praja NTB dan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kolaborasi pengawasan barang ilegal.
Sinergi ini mencakup inspeksi lapangan, pengujian produk, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan keamanan pangan dan obat. Melalui kerja sama lintas-instansi ini, pemerintah berkomitmen memastikan peredaran produk yang aman, legal, dan bermutu, sekaligus meningkatkan kesadaran serta perlindungan konsumen di wilayah NTB.

Dari kegiatan tersebut telah dilakukan pengambilan sampling terhadap beberapa produk pangan yang berpotensi atau indikasi mengandung bahan berbahaya diantaranya seperti kerupuk siap makan, kerupuk mentah, tahu, terasi, ikan asin jambal, kulit sapi dan lainnya.
Untuk uji yang dilakukan di antaranya uji borak, Formalin, Rhodamin B dan Methanyl Yellow.Ada 13 sampel dilakukan pengujian.Pengujian dengan Uji Cepat/Rapid Test dilakukan untuk mendeteksi kandungan Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
Dari 13 sampel yang dianalisis, ditemukan 5 sampel positif mengandung Boraks. Selanjutnya temuan ini menjadi dasar tindak lanjut pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Selain itu, dilakukan pula pembinaan kepada retail modern guna meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penyimpanan produk yang baik, aman, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, seluruh instansi terkait menegaskan komitmennya dalam memastikan peredaran pangan yang aman, bermutu, dan melindungi masyarakat dari bahan berbahaya dan ilegal serta terhadap Toko Kosmetik untuk memastikan bahwa produk yang diedarkan/dijual memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiatn atau kemanfaatan mutu. (bul/*)

