spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIBNN NTB Musnahkan 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu

BNN NTB Musnahkan 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu

Mataram (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Oktober 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, barang bukti yang pihaknya musnahkan yakni 1.931,46 gram ganja dan 45,40 gram sabu.

“Sejumlah barang bukti itu berasal dari dua pengungkapan kasus. Dari tangan dua tersangka,” kata dia, Jumat (21/11/2025).

Kasus Pertama melibatkan mahasiswa asal Sumbawa berinisial IDM. Suyasa menyebutkan, IDM ditangkap pada 4 Oktober 2025 di sebuah kantor travel di Sumbawa setelah mengambil paket berisi ganja.

“Dari pemeriksaan, IDM diketahui sudah lebih dari 10 kali menerima paket narkoba dari seseorang berinisial MAI, yang kini berstatus DPO,” jelasnya.

Paket narkoba itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Lombok, kemudian diteruskan ke Sumbawa menggunakan travel. BNNP NTB memusnahkan 263,69 gram ganja setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Penyidik menjerat IDM dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka Y, warga Taliwang, Sumbawa Barat. Ia ditangkap pada 5 Oktober 2025 sesaat setelah menerima dua paket berisi 45,94 gram sabu dan 2.192,79 gram ganja.

Y mengakui telah empat kali memesan sabu dan ganja dari seseorang di Medan berinisial R, dengan total transaksi mencapai Rp136,5 juta sejak Januari hingga Oktober 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus ini yakni 1.667,77 gram ganja dan 45,40 gram sabu,” sebutnya.

Y dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua kasus ini kemungkinan akan masuk persidangan tahun depan,” tandasnya. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO