spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPemprov NTB Telusuri Dugaan Penggundulan Hutan di Kawasan Mandalika

Pemprov NTB Telusuri Dugaan Penggundulan Hutan di Kawasan Mandalika

Mataram (suarantb.com) – Pemprov NTB menelusuri dugaan penggundulan hutan dan bukit di kawasan Mandalika. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB akan memastikan terlebih dahulu kawasan hutan yang dirusak tersebut apakah berada di bawah kewenangan Pemprov, Pemda Kabupaten atau milik perorangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK NTB,Ir.H. Ahmadi mengatakan, jika hutan yang dibabat itu berada di bawah kewenangan provinsi, pihaknya akan mengambil langkah tegas menindak para pelaku penggundulan hutan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi tangan-tangan nakal yang merusak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Nanti kita lihat, kalau itu kewenangan kami ya tentu kita aka menindak masyarakat yang melakukan penggundulan,” ujarnya.

Penggundulan lahan di Kawasan Mandalika dinilai cukup merugikan. Tindakan itu juga menyalahi tata ruang, apalagi daerah itu termasuk ikon Lombok. Adapun alasan masyarakat melakukan penggundulan hutan menurut Ahmadi karena harga lahan di kawasan itu cukup mahal, apalagi Mandalika menjadi salah satu destinasi unggulan NTB.

“Sangat berharga, mau jual Rp100 juta saja ada yang mau beli,” lanjutnya.

Selain karena nilai tanah, penggundulan juga dilakukan untuk alih fungsi hutan menjadi ladang jagung. Seperti yang terjadi di sejumlah kawasan di Pulau Sumbawa, khususnya Bima.

“Masyarakat terlalu semangat menggunduli hutan karena persiapan tanam jagung karena faktor ekonomi,” katanya.

Pemprov NTB akan Gunakan Dua Pendekatan

Terkait penindakan hukum, Pemprov NTB akan menggunakan dua pendekatan. Bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, bisa juga menggunakan pendekatan kesadaran.

Pemkab Loteng Sebut Kawasan Hutan Mandalika Kewenangan Pemprov

Masifnya aksi penggundulan hutan dan bukit diwilayah Lombok Tengah (Loteng) bagian selatan khususnya di sekitar kawasan The Mandalika, diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Loteng, Lalu Sarkin. Ia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan tindakan itu ke Pemerintah Provinsi NTB. Hanya saja, sampai sejauh ini ia belum mendapat informasi terkait upaya konkret yang dilakukan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas dasar itu, ia mengaku belum bisa berbuat apa-apa terkait persoalan yang terjadi. Karena memang kewenangan terkait hutan bukan lagi di pemerintah kabupaten. Tetapi sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Ya, untuk sementara seperti itu. Jadi kita tunggulah tindaklanjut dari yang punya kewenanganan itu (pemerintah provinsi),” sebutnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO