Mataram (suarantb.com) – Pekerja yang mengundurkan diri atau resign dari perusahaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan langsung setelah berhenti bekerja karena adanya ketentuan masa tunggu.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, JHT merupakan program perlindungan bagi pekerja untuk mendapatkan manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini juga dapat dicairkan penuh ketika peserta telah berhenti bekerja, serta dapat dicairkan sebagian saat peserta masih aktif bekerja.
Meski demikian, peserta tidak bisa langsung mengajukan klaim setelah resign. Ada masa tunggu yang wajib dipenuhi untuk memastikan validasi data dan status hubungan kerja benar-benar berakhir sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, manfaat JHT bagi peserta yang resign dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Artinya, pekerja yang resign baru bisa mengajukan pencairan JHT setelah satu bulan sejak tanggal keluar/non aktif yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan belum bekerja lagi di perusahaan baru.
Karena itu, peserta disarankan menyiapkan dokumen pendukung sejak awal seperti surat keterangan berhenti kerja, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim berjalan cepat setelah masa tunggu berakhir.
1. Klaim Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengurus klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang terdekat. Tahapannya sebagai berikut:
• Membawa seluruh dokumen asli.
• Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
• Mengambil nomor antrean wawancara.
• Menjalani proses verifikasi dan wawancara.
• Menerima tanda terima jika verifikasi berhasil.
• Menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening peserta.
2. Klaim JHT Secara Online Melalui LAPAK ASIK
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, klaim dapat dilakukan secara daring melalui LAPAK ASIK. Langkah-langkahnya:
• Mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
• Mengunggah dokumen persyaratan serta swafoto (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
• Memeriksa data lalu menyimpannya.
• Mengecek e-mail untuk jadwal wawancara daring.
• Mengikuti sesi verifikasi data secara online.
• Menunggu proses pencairan hingga dana masuk rekening.
3. Peserta juga dapat mengajukan klaim cepat dan praktis melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo maksimal Rp15juta. (bul)



