spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKUA PPAS Lotim 2026 Ditarget Pendapatan Rp3,72 Triliun

KUA PPAS Lotim 2026 Ditarget Pendapatan Rp3,72 Triliun

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Kebijakan yang disepakati pada Senin, 24 November 2025  ini menjadi peta jalan bagi penganggaran belanja daerah dengan total pagu sementara sebesar Rp3,72 triliun.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan mencapai Rp 3,72 triliun. Anggaran ini bersumber dari berbagai pos pendapatan, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 584,47 miliar, Transfer Pemerintah Pusat Rp 2,38 triliun, Transfer Antar Daerah Rp 106,51 miliar, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 525 juta.

“Komitmen kita adalah menggunakan setiap rupiah dari rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Anggaran ini akan difokuskan pada program-program yang mendorong peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bupati Haerul.

PAD yang dianggarkan sebesar Rp 584,47 miliar terdiri dari beberapa komponen utama. Pajak Daerah menyumbang Rp 210,66 miliar yang bersumber dari pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, dan listrik, serta pajak sarang burung walet. Sementara itu, Retribusi Daerah dianggarkan Rp 342,82 miliar, yang didapat dari retribusi kesehatan, persampahan, parkir, dan pasar.

Pendapatan transfer terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,49 triliun, yang sebagian besarnya (Rp 1,43 triliun) tidak terikat penggunaannya. Selain itu, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 581,85 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 240,89 miliar.

Pada sisi belanja, anggaran sebesar Rp 3,72 triliun dialokasikan untuk membiayai program-program Pemerintah Daerah. Belanja Operasi menjadi porsi terbesar, yaitu Rp 2,38 triliun. Dari belanja operasi, belanja pegawai menempati porsi signifikan sebesar Rp 1,34 triliun. Anggaran ini mencakup gaji dan tunjangan bagi 12.764 Aparatur Sipil Negara (ASN), tambahan penghasilan, serta gaji untuk kepala daerah dan DPRD.

Belanja Barang dan Jasa dianggarkan Rp 927,85 miliar, yang akan digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Negeri sebesar Rp 118,35 miliar, Bantuan Operasional Kesehatan Rp 62,23 miliar, serta operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas dan rumah sakit sebesar Rp 294,37 miliar. Anggaran juga dialokasikan untuk jaminan kesehatan bagi non-ASN dan perangkat desa (Rp 69,89 miliar) serta honor tenaga pendidik dan kesehatan (Rp 154,80 miliar).

Pemerintah juga mengalokasikan belanja hibah, di antaranya untuk BOS Sekolah Swasta sebesar Rp63,88 miliar dan hibah kepada partai politik sebesar Rp 3,67 miliar. Bantuan sosial senilai Rp 6,70 miliar diperuntukkan bagi anak yatim dan masyarakat kurang mampu.

Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 267,47 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan (Rp 117,62 miliar), gedung dan bangunan (Rp 67,55 miliar), serta pengadaan peralatan dan mesin (Rp 54,73 miliar).

Selain itu, Pemkab menganggarkan belanja transfer ke desa sebesar Rp 415,27 miliar, yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Bantuan Keuangan untuk 239 pemerintah desa, termasuk di dalamnya Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Sebagai bentuk antisipasi, anggaran juga menyisihkan Belanja Tak Terduga sebesar Rp 10 miliar untuk penanggulangan bencana alam dan kejadian luar biasa.

Dengan ditetapkannya KUA PPAS ini, proses penyusunan APBD Lotim 2026 akan segera dilanjutkan dengan perumusan yang lebih detail, dengan harapan dapat disahkan tepat waktu untuk mendukung percepatan pembangunan di Lotim.

Dalam laporan Gabungan Komisi Pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan Saeful Bahri, menyimpulkan telah menyetujui dokumen anggaran yang diajukan oleh Bupati. Persetujuan ini mengikuti pemaparan komprehensif dari pelapor, Saeful Bahri, yang merinci seluruh postur pendapatan dan belanja daerah.

Sebagai rekomendasi, Dewan menekankan agar pelaksanaan anggaran harus selalu berpedoman dan sejalan dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Eksekutif diharapkan dapat melakukan pengendalian anggaran secara berkala untuk memastikan target makro pembangunan dapat tercapai. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO