spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBelum ada Perda LLAJ

Belum ada Perda LLAJ

DINAS Perhubungan (Dishub) Lombok Timur (Lotim) mengaku hingga saat ini belum mampu menindak tegas pelanggaran tonase atau kelebihan muatan pada angkutan barang. Pelanggaran yang terjadi justru menjadi salah satu pemicu kerusakan dini pada jalan kabupaten. Hal ini disebabkan Lotim belum memiliki regulasi atau Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Dinas Perhubungan Lotim, Muhamad Safwan kepada Suara NTB, Senin, 24 November 2025  menjelaskan bahwa ketidakmampuan ini disebabkan dua hal utama. Pertama, belum adanya regulasi turunan dari Undang-Undang LLAJ dan tidak dimilikinya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kita belum bisa menindak pelanggaran terhadap tonase angkutan melebihi kapasitas disebabkan tidak adanya PPNS. Terkait hal itu, kita belum memiliki regulasinya,” ujar Safwan.

Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, Pemerintah Kabupaten Lotim berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk melakukan penindakan.

“Insyaallah tahun depan kita akan mengajukan Perda Lalu Lintas dan Angkutan sebagai turunan dari UU LLAJ. Dan kita belum memiliki PPNS. Kata Safwan, sehingga penting Perda itu kita miliki untuk menjaga jalan kita serta untuk menertibkan pengguna jalan,” tambahnya.

Langkah persiapan telah dimulai. Pihak eksekutif dikatakan telah berkomunikasi dengan DPRD Lotim agar pembahasan Perda ini bisa diprioritaskan. Draft regulasinya pun telah disiapkan.

Dengan proses yang berjalan, harapannya Perda LLAJ Lotim dapat dibahas dan diundangkan pada tahun 2026 mendatang. Keberadaan Perda ini kelak diharapkan tidak hanya menjadi alat untuk menertibkan angkutan barang yang overload, tetapi juga untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan yang lebih parah.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lotim H. Edwin Hadiwijaya menerangkan saat ini angkutan jalan ini selalu melampaui kapasitas. Kekuatan jalan kabupaten 10 ton. Sementara angkutan material ini sudah mencapai 13-14 ton lebih. Hal inilah yang menjadi pemicu kerusakan jalan kabupaten lebih cepat terjadi.

Sejumlah sopir angkutan sendiri mengakui sengaja melebihi angkutannya karena ingin kejar target dan setoran. Bahkan memang ada yang sengaja untuk dipasangkan lagi papan di bagian dump truck dengan harapan bisa menambah muatan lebih banyak. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO