Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang buruh berinisial SA (26) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) malam.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lotim, AKP Nikolas Osman, Senin, 24 November 2025 membenarkan pengungkapan kasus ini. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita total sabu seberat 4,32 gram yang siap edar.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu. Modusnya sebagai pengedar di wilayah Kelayu,” jelas AKP Nikolas.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba pada pukul 13.00 Wita, bahwa sebuah rumah di Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, sering dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan penindakan.
Di bawah pimpinan Kanit II Sat Resnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, tim bergerak dan berhasil mengamankan SA di Jalan Gang Tuan Guru Umar, sekitar pukul 20.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan SA, tidak ditemukan barang bukti. Namun, di samping tempat duduknya di TKP, tim menemukan sebuah dompet cokelat,” ujar AKP Nikolas memaparkan.
Dalam dompet itulah polisi menemukan barang bukti utama, yaitu dua plastik klip dan satu poket yang diduga berisi sabu. Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp 800.000 dan satu unit ponsel Android.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah SA di Gubuk Tengak. Di ruang tengah, ditemukan satu buah alat isap sabu lengkap. Sementara di dalam kamar tidur, polisi menyita satu buah timbangan digital, enam bungkus plastik klip kosong, satu sekop plastik, dan satu unit ponsel kecil.
Dalam pengakuannya, SA diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kelayu. Polisi mengungkapkan bahwa sabu yang diedarkan SA bersumber dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel. “Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu AR sebagai pemasok,” tambah AKP Nikolas.
Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Setelah penangkapan, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum. Bawang bukti yang telah diamankan akan diluka uni laboratorium dan tea urut tersangka SA. Saat ini, SA dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rus)



