spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA96 Calon PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Belum Memiliki Pertek

96 Calon PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Belum Memiliki Pertek

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut sebanyak 96 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN dari usulan 2.492 orang.

“96 orang tersebut lantaran belum muncul unit terkecilnya, sehingga kami akan mengusulkan kembali ke BKN agar Perteknya bisa disetujui,” Kata Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Senin (24/11/2025).

Ia mencontohkan, ada calon PPPK paruh waktu di Kecamatan Empang yang diusulkan kemarin, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh BKN tidak ditemukan unit terkecilnya. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan kembali untuk perbaikan lebih lanjut.

“Kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, Mudah-mudahan dalam waktu dekat 96 orang tersebut bisa terbit Perteknya, sehingga bisa langsung kita susun SK penetapan,” ujarnya.

Ia turut merincikan, dari 96 orang tersebut 50 orang masih dalam tahap perbaikan dokumen. Sementara 46 sisanya orang masih tahap validasi data antara formasi yang diusulkan sebelumnya dengan kesesuaian unit terkecil m
“Jadi, dari 2.942 itu yang sudah keluar Perteknya baru 2.846 sehingga sisanya masih dalam proses persetujuan dari BKN untuk proses lebih lanjut termasuk juga ada melakukan perbaikan dokumen karena belum sesuai,” ujarnya.

Serahlihuddin meyakinkan, dari 2.846 calon PPPK paruh waktu ada yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di bulan Oktober dan ada juga yang bulan November. Hanya saja untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan secara bersamaan sehingga untuk saat ini masih menunggu Pertek untuk calon PPPK lainnya.

“SK nantinya akan kita serahkan secara keseluruhan untuk definitifnya, meski sudah ada yang TMT nya bulan Oktober dan November tetapi kita menunggu yang lainnya tuntas,” ucapnya.

Disinggung terkait, nasib 431 tenaga PPPK paruh waktu tambahan yang diusulkan ke BKN, Serahlihuddin mengaku hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. Apalagi kebijakan pengangkatan tenaga ASN ini berada di Kemenpan RB daerah sifatnya hanya mengusulkan saja sesuai dengan kondisi yang ada.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB untuk nasib usulan tambahan tersebut dengan harapan bisa disetujui,” tambahnya.

Pemerintah pun sangat berharap agar usulan tambahan tersebut bisa disetujui oleh BKN mengingat tambahan tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah. Pemerintah pun hingga saat ini belim memiliki opsi lain jika usulan itu tidak diterima melainkan dirumahkan.

“Kami berharap usulan itu bisa disetujui, sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa disetujui untuk mempercepat pembangunan yang ada di daerah,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO