Taliwang (Suara NTB) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya bersepakat untuk membahas dua item Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjelang akhir tahun 2025 ini.
Adapun dua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang merupakan insiatif DPRD dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, usulan dari pemerintah KSB .
Kepastian pembahasan kedua Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar DPRD KSB, Senin (24/11).
Dalam sidang itu, DPRD KSB melalui Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) menyampaikan penjelasan tentang Rapeda Penanggulangan Penyakit Menular sementara penjelasan pemerintah mengenai Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan langsung oleh Bupati, H. Amar Nurmansyah.
Dalam penjelasannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD KSB, Riyan Maulana, S.AP., menyampaikan bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Menular diajukan sebagai upaya menyediakan landasan hukum yang kuat dalam penanganan ancaman penyakit menular di daerah.
“Penyakit menular masih menjadi masalah serius dengan dampak kesakitan, kematian, kecacatan, dan penurunan produktivitas masyarakat. Karena itu kami memandang perlu pengaturan untuk mencegah dan mengendalikannya secara komprehensif dan terintegrasi,” cetusnya.
Pada Rapeda usulan DPRD KSB itu, Riyan mengurai rincian bab pembentuknya. Raperda ini terdiri dari 15 bab dan 32 pasal yang mengatur pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, penyediaan sumber daya kesehatan, serta tugas pemerintah daerah.
“Raperda ini kami bentuk dengan mengakomodir semua lini. Dan mudah-mudahan Perda ini nanti menjadi payung hukum pelaksanaan perlindungan masyarakat dari penularan penyakit, pengurangan dampak sosial-ekonomi, hingga penyediaan dasar hukum sanksi administratif dalam situasi wabah,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati dalam penjelasannya terkait Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan, pentingnya penataan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik. Khususnya, perubahan dilakukan pada peningkatan tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe A.
“Peningkatan ini dilakukan karena kompleksitas tugas Diskominfo semakin besar, terutama dalam pengelolaan pemerintahan berbasis elektronik, keamanan siber, komunikasi publik, serta kebutuhan data dan informasi yang semakin vital,” terangnya.
Bupati berharap dukungan DPRD dalam pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Raperda tersebut. Menurut dia, setiap produk regulasi daerah harus dibentuk sesuai mekanisme yang ditentukan sehingga memberi manfaat bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Semoga kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus menjadi penguat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” imbuhnya. (bug)



